117 Situ Belum Bersertifikat
Gubernur Banten Andra Soni memberikan piagam penghargaan kepada satgas percepatan sertifikasi aset situ di aula gedung BPKAD, KP3B, Kota Serang, Senin (15/12).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 117 situ milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki sertifikat aset daerah. Pemprov Banten bersama tim satuan tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Situ mulai mempercepat proses kepastian hukum atas aset situ milik daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis usai pembentukan Tim Satgas Percepatan Sertifikasi Situ di aula gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KP3B, Kota Serang, Senin (15/12).
Tim tersebut dibentuk atas persetujuan Gubernur Banten Andra Soni dengan melibatkan banyak instansi. Mulai dari melibatkan BPN, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2), dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Harison Mocodompis mengatakan, saat ini terdapat 137 situ atau danau milik Pemprov Banten, 20 diantaranya sudah bersertifikat termasuk yang terbaru adalah Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang yang sertifikatnya diserahkan kepada Gubernur Banten.
"Karena terdapat 137 situ maka akan kita selesaikan satu persatu. Alhamdulillah aset situ yang ke 20 sudah diserahkan ke pak Gubernur," katanya kepada awak media.
Ia mengaku, tim satgas tersebut akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi penghambat dalam proses sertifikasi. Mulai dari persoalan sengketa lahan yang jadi penghambat hukum yang kerap muncul di lapangan.
"Jadi kita akan bisa petakan mana yang clear and clean langsung bisa lanjut ke sertifikat. Kalau masih ada masalah pun kita punya tim untuk mengurai masalah itu," ujarnya.
Langkah awal yang akan dilakukan, kata Kepala BPN Banten pihaknya akan menyusun timeline atau mengurutkan masing-masing situ berdasarkan tingkat kesulitannya.
"Untuk masalahnya nanti tim ini akan bersama sama melihat di lapangan. Jadi tim ini tidak hanya tim pengukuran dan pendaftaran (sertifikat-red), tapi ada juga tim penyelesaian. Kami akan melihat sengketa itu sudah sejauh mana atau levelnya seperti apa. Kan ada juga perkara yang sengketa," ungkapnya.
Adapun saat ditanya mengenai target penyelesaian, kata Harison pihaknya akan mulai mengebut proses penyelesaian, namun ia tidak menyebut kapan target penyelesaiannya.
"Yang jelas tahun ini sudah ada satu mudah mudahan nanti kita lihat di akhir tahun 2025 ini, mana lagi yang kita selesaikan, yang jelas 137 itu harus selesai semua begitu," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, terbentuknya tim satgas diharapkan dapat menyelesaikan aset situ khususnya terkait sertifikasi hak atas tanah milik Pemprov Banten. Adapun tujuan sertifikasi yakni adanya legalitas kepemilikan berupa sertifikat untuk mempermudah pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan restorasi situ. Termasuk proses sertifikasi yang cepat akan mencegah pihak lain mengajukan hak atas tanah situ.
Menurut Andra, dengan keterlibatan para ahli di bidangnya, koordinasi lintas sektor diharapkan berjalan lebih efektif. Harapannya seluruh situ di Provinsi Banten itu kembali kepada fungsinya.
"Tadi saya sampaikan sambutan saya, situ-situ ini dulu ada salah satu sebagai penampung air. Nah kita berharap ini bisa kita kembalikan fungsinya," paparnya. (mam)
Sumber:

