BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

Kamis 13-06-2019,07:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-cawapres, Prabowo-Sandi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda 17,5 juta yang 1,5 juta berasal dari Banten. Komisoner KPU Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosaa mengatakan, telah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan. Ia mengungkapkan, KPU RI telah menginstruksikan 34 KPU provinsi untuk mengikuti rapat persiapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dan pileg. “Untuk alat bukti yang akan dibawa itu berupa dokumen salinan C-1 atau DAA-1, DA-1 maupun DB-1. Semua alat bukti akan diserahkan ke KPU RI yang nanti dibawa ke MK,” katanya. Ia mengatakan, BPN Parbowo-Sandiaga menggugat terkait tudingan DPT ganda sebanyak 17,5 juta, dimana 1,5 juta ada di Banten. “Kami sudah siapkan buktinya. Sebab tudingan data ganda itu sudah dimutakhirkan dalam DPT hasil perbaikan tapi oleh mereka masih dipersoalkan,” ujarnya. Ia memaparkan KPU pusat telah menginstruksikan kepada divisi hukum baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk berada di Jakarta. “Ini secara nasional baik KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah dikumpulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, untuk menyiapkan alat bukti. Kita juga bersama teman-teman kabupaten/kota saat ini sedang menyiapkan dan menyusun daftar alat bukti,” katanya, Selasa (11/6). Nurkhayat mengungkapkan, untuk saat ini, KPU Banten fokus menghadapi sengketa pilpres. Sedangkan untuk sengketa pileg akan dilaksanakan setelah hasil PHPU pilpres diumumkan. “Fokus dulu ke pilpres, untuk pileg waktunya masih lama, sampai Juli,” katanya. Mantan komisoner Bawaslu Banten itu juga menjelaskan, secara nasional gugatan pilpres berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT). “Penggugat kan menyengketakan sebanyak 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah. Dan 1,5 jutanya itu ada di Banten. Secara kronologis proses dari penetapan ulang, proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dan sejak saat itu dipersoalkan kemudian ada rekondisi, kita sudah melakukan coklit terbatas dengan, mengikutsertakan tim pemenangan capres dan cawapres baik itu dari 01 maupun 02, Bawaslu juga ikut,” jelasnya. Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi mengaku, Bawaslu siap menghadapi gugatan sengketa PHPU di MK. Setidaknya terdapat tiga poin yang difokuskan oleh Bawaslu. Pertama, Bawaslu Banten telah menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu RI. Menurutnya, melihat dari struktur gugatan PHPU pilpres yakni permasalahan DPT. “Kedua, dalam gugatan pilpres itu Bawaslu sifatnya memberikan keterangan. Penggugatnya kan 02, tergugatnya KPU. Lalu ada pihak lain yang berkepentingan yaitu pihak 01,” ujarnya. “Ketiga, karena gugatannya soal DPT, maka kita fokus ke DPT. Kita juga akan menyampaikan kinerja dari mulai pencegahan, sosialisasi, pengawasan, penanganan pelanggaran sengketa dan lain-lain,” sambungnya. Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Banten itu mengaku jika pihaknya telah memberikan laporan hasil pengawasan pemilu 2019 ke Bawaslu RI. ”Intinya untuk pilpres kita sudah siap. MK juga kan punya waktu 14 hari, dan 28 Juni ini sudah pembacaan putusan. Sedangkan untuk gugtan pileg, kita masih dalam tahap pengumpulan bukti dari kabupaten/kota. Karena ada 10 gugatan dan memang ada beberapa perbaikan untuk selanjutnya dinarasikan,” ujarnya. Ditambahkan Didih, untuk gugatan PHPU pileg lebih banyak dibandingkan dengan sengketa pilpres pada pemilu 2019. “Kalau dalam gugatan pileg sudah menyebutkan lokusnya jelas, sudah masuk ke TPS-TPS. Misalkan ada di satu TPS seharusnya suara parpol sekian tapi dapat sekian. Dan 26 Juni ini untuk gugatan pileg kita sudah siap,” katanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tansel digugat tim sukses Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghadapinya, telah menyiapkan berkas-bekas yang diperlukan. Divisi Hukum KPU Kota Tangsel M. Tofiq MZ mengatakan, telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno ke MK. "Untuk sementara kita telah menyiapkan satu boks yang berisi berkas-berkas atau dokumen yang diperlukan dan sudah diserahkan ke KPU RI," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/6). Tofiq menambahkan, sidang pertama gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK akan dilakukan untuk Pilpres terlebih dahulu. Juli baru dilakukan sidang sengketa legislatif. Berkas yang disiapkan KPU Tangsel mulai dari tahapan, pelaksanaan sampai hasil akhir. "Mulai dari berkas kronologi, bukti rekap, daftar hadir dan lainnya semua kita siapkan," tambahnya. Masih menurutnya, berkas yang disiapkan sesuai objek permohonan sengketa. Semua data proses disiapkan KPU Tangsel, kemudian akan dilakukan klarifikasi oleh KPU RI. "Sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dihadiri ketua dan anggota KPU RI bersama tim kuasa hukum," jelasnya. Tofiq menjelaskan, sejauh ini persiapan dilakukan KPU Tangsel maupun KPU RI untuk menghadapi gugatan di MK sudah matang. KPU hanya tinggal melakukan koordinasi final agar dapat mengklarifikasi semua sangkaan. "Mudah-mudahan kita bisa jawab semua sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kalau persidangan sudah dimulai, kita sudah bisa sediakan semuanya," tuturnya. (tb/bud)

Tags :
Kategori :

Terkait