BJB NOVEMBER 2025

PGRI akan Lindungi Guru dari Kasus Hukum

PGRI akan Lindungi Guru dari Kasus Hukum

WAWANCARA: Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi saat diwawancarai wartawan di gedung Pendopo Bupati Serang, Rabu (12/11).(Agung Gumelar/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Serang, bakal melindungi guru dari kasus hukum yang dialaminya, baik persoalan perdata maupun pidana dan lainnya.

Karena, saat ini banyak persoalan yang dihadapi guru hingga berkepanjangan sampai ke ranah hukum, yang diakibatkan kesalahpahaman antara guru, siswa dan orangtua siswa.

Padahal, tugas seorang guru hanya berniat untuk merubah karakter siswa agar disiplin dengan cara yang mungkin dianggap sepele, namun banyak dari orangtua siswa menganggapnya berlebihan hingga harus membawa masalahnya ke ranah hukum.

Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, pemberian bantuan hukum diberikan ke guru yang masuk dalam keanggotaan PGRI, untuk memberikan perlindungan hukum supaya tidak berkepanjangan.

Perlindungan hukum, diberikan untuk kasus yang sifatnya ringan, yang bisa diselesaikan dengan cara diskusi dan lainnya, agar tidak sampai ke ranah pengadilan.

”Kita tahu bahwa selama ini, mereka bekerja di satuan pendidikan sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan hukum, kita berikan bantuan hukum perlindungan. Kita fokuskan ke anggota kita, yang jumlahnya kurang lebih 150 orang,” katanya saat diwawancarai wartawan di gedung Pendopo Bupati Serang, Rabu (12/11).

Janjusi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk bisa membantu, memberikan perlindungan hukum ke guru yang terlibat masalah hukum di satuan pendidikan.

Pada prinsipnya, semua guru berkeinginan untuk merubah karakter siswanya dari yang tidak baik atau kurang baik menjadi baik, namun terkadang banyak yang menilainya berlebihan hingga harus melaporkannya ke aparat penegak hukum.”Saya yakin semua guru kepengen siswanya untuk disiplin dan baik, tapi banyak yang menganggap perilaku dan sikap guru berlebihan. Padahal dari sisi tanggung jawab, guru ini lebih tinggi, dituntut untuk memberikan pelayanan pembelajaran yang maksimal, bisa mengubah sikap, perilaku, dan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Janjusi, guru mempunyai hak untuk mendidik siswa yang membandel, namun banyak kesalahpahaman antara pihak orangtua siswa dan guru, yang dianggapnya tindakan tersebut merupakan bentuk dari kekerasan kepada siswa.

Sehingga, perlu adanya pendamping hukum yang diberikan kepada guru untuk menyelesaikan masalah hukum, yang bisa diselesaikan dengan diskusi dan lainnya tanpa ke pengadilan.

”Pada prinsipnya, kami sangat melarang keras tindakan kekerasan dalam bentuk apapun yang dilakukan guru kepada siswanya. Tapi, kami punya keyakinan semua guru tidak akan pernah melakukan kekerasan apapun, meskipun ada tidak sampai melukai parah siswanya,” ucapnya.

Janjusi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang SD pada Dindikbud Kabupaten Serang ini, sudah meminta pihak sekolah untuk membuat surat kesepakatan dengan orangtua siswa.

Kesepakatannya yakni, mempercayakan sepenuhnya anaknya kepada guru dan apabila ada permasalahan harus dikominkasikan dahulu.”Saya sudah mendorong sekolah, ketika awa masuk siswa pada PPDB agar sama-sama bikin surat kesepakatan atau surat pernyataan. Apabila ada hal lain yang menyangkut peserta didik, guru dan lain-lain dalam melakukan pola pembelajaran, harus cukup dikomunikasikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi menambahkan, pihaknya mendukung PGRI Kabupaten Serang yang akan memberikan perlindungan hukum bagi guru, yang terlibat dalam persoalan di satuan pendidikan.

Sumber: