SERANG - Sultan Banten ke-18, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan. Dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh sultan pada pelaksanaan kegiatan Gema Budaya Kebudayaan (GBK) yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2018 di Kabupaten Tangerang. "Kita akan lapor ke polisi, Polres Tangerang karena TKP (tempat kejadian perkara) di sana, bukan hanya dugaan penipuan tapi penyalahgunaan uang negara," kata Kuasa Hukum Badan Koordinasi Masyarakat (Bakormas) Banten, Tb Amri Wardana saat Jumpa Pers di Kota Serang, Rabu (12/6). Ia menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan permintaan dari Bakormas Banten yang merasa dirugikan oleh Sultan Banten tersebut. "Bakornas merasa dirugikan dan dibohongi, ditipu, makanya beliau bikin surat permohonan untuk mendampingi membuat laporan kepolisian," katanya. Ia menerangkan, penipuan tersebut berawal saat Bakormas Banten bersama Sultan Banten ke-18 menerima alokasi anggaran sebesar Rp200 juta dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk kegiatan GBK. "Tapi Sultan hanya menggelontorkan Rp100 juta, sisanya menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kepentingan kesultanan dan Rp30 juta untuk orang dalam (Setneg), tapi saat dikonfirmasi ke Setneg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan," ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Bakormas Banten, Kukuh Pujianto mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp200 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bakormas melainkan ke rekening pribadi sultan. "Kita berupaya meminta salinan atau bukti transfer ke sultan, tapi kami tidak diberikan dan Bakornas Banten telah menyerahkan kasus ini ke LBH TB Amri Wardhana dan Rekan untuk menindak lanjut kasus ini," katanya. Ia menegaskan, selama kegiatan GBK berlangsung, pihaknya hanya menghabiskan alokasi anggaran Rp105 juta, dengan rincian Rp100 juta dari sultan dan Rp5 juta bantuan dari Hypermart. "Beberapa kali musyawarah tidak ada keputusan, yang jelas Rp100 juta itu untuk kegiatan pribadi, bukan kegiatan GBK," katanya. Menanggapi hal itu, Sultan Banten ke-18, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja mengatakan laporan dirinya ke polisi merupakan sebetulnya merupakan hal dibesar-besarkan saja. Menurut dia, sebetulnya pada saat itu panitia tidak punya legal standing, sehingga tidak mendapat bantuan dari kementerian. "Sudah sempat diajukan tapi ditolak oleh Kementerian Puan Maharani (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani), karena itu pihak Kesultanan Banten hanya memback up agar pencairan," kata Bambang saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya. Sedangkan terkait anggaran yang Rp 200 juta tersebut, kata dia, murni untuk bantuan Kesultanan Banten. "Turun dana itu untuk kesultanan karena kita juga mengajukan bantuan. Lebih kepada pengajuan untuk Kesultanan Banten, makannya dikeluarkan," katanya. (mg-04/tnt)
Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi
Kamis 13-06-2019,04:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,12:24 WIB
VIVERE Hotel ARTOTEL Curated Gelar Wedding Open House 'Whispers of Forever Vol. 2'
Senin 03-08-2026,20:36 WIB
Edukasi Bumil, Tingkatkan Kualitas Kehamilan, Tekan Anemia dan Cegah Stunting Sejak Kehamilan
Senin 03-08-2026,19:29 WIB
UNIS, PFI dan KMF Kalacitra Gelar Workshop Photovoice, Anak Punk Dilatih Membuat Karya Foto Jurnalistik
Senin 03-08-2026,20:06 WIB
Bupati Minta Pengawasan Ketat, Kebut Perbaikan Infrastruktur Jalan Ceplak-Kronjo
Senin 03-08-2026,20:08 WIB
Dikeluhkan Warga Desa Bojong Cikupa, Bahu Jalan Raya Serang Jadi TPS Liar
Terkini
Senin 03-08-2026,22:23 WIB
Bangun RTLH Jadi Rumah Sehat dan Nyaman
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Relawan TIK Banten Ajari Warga Sindang Jaya Melek Digital
Senin 03-08-2026,22:20 WIB
Juli 2026, BPBD Tangani 158 Kasus Kebakaran
Senin 03-08-2026,22:11 WIB
DLH Target Semua Sekolah Jadi Adiwiyata Mandiri
Senin 03-08-2026,22:02 WIB