Mulai 30 Mei Truk Dibatasi, BPTD Minta Bantuan Polisi

Senin 27-05-2019,04:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PULOMERAK – Mulai 30 Mei 2019, operasi truk mulai dibatasi di Pelabuhan Merak. Kendaraan yang masih diperkenankan masuk dan keluar melalui Pelabuhan Merak hanya truk sembako, air minum, dan pos. Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, Nurhadi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2019, selama arus mudik, truk dilarang beroperasi. Aturan itu berlaku mulai dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sedangkan pada masa arus balik dari tanggal 7 Juni hingga 10 Juni. Meski masih ada truk pembawa barang-barang yang masih diperbolehkan, BPTD Wilayah Banten berharap agar aktivitasnya tetap dibatasi di Pelabuhan Merak. Khususnya pada masa puncak arus mudik, yaitu pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni. Hal itu perlu dilakukan agar proses penyeberangan di Pelabuhan Merak bisa berjalan lancar serta mengantisipasi antrean kendaraan yang mengular. Berdasarkan kalkulasi BPTD, satu unit truk berbanding dengan tiga mobil kecil, sehingga dengan kalkulasi itu sangat memengaruhi daya tampung kapal. “Saat jam puncak saja, kalau pagi kita enggak punya masalah, untuk malam harinya, sebab biasanya pemudik banyak yang masuk pelabuhan,” ujar Nurhadi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/5). Untuk mengatur aktivitas truk muatan sembako, air, dan barang hantaran pos, BPTD Wilayah Banten telah meminta bantuan kepada kepolisian untuk mengatur hal tersebut, karena tugas itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Saya sudah minta ke polisi, pokoknya kalau sudah padat, truk tolong dikeluarin (dari Pelabuhan Merak), supaya menggunakan alternatif lain,” tuturnya. Berdasarkan hasil evaluasi arus mudik tahun lalu, jumlah truk sembako, air, dan hantaran pos yang keluar masuk melalui Pelabuhan Merak minimal 404 kendaraan dalam satu hari. Jumlah itu dinilai cukup banyak. Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, menyikapi lonjakan arus mudik, serangkaian upaya antisipasi telah disiapkan oleh Polda Banten. Salah satunya dengan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder. Pelabuhan Merak rencananya difokuskan untuk muatan penumpang. Sedangkan truk  apa pun, bahkan pengangkut sembako tidak diperkenankan melintas melalui pelabuhan tersebut dan dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Periuk. Diperkirakan, pergerakan kendaraan peribadi sendiri di Tol Tangerang-Merak akan sangat padat. Kendaraan pribadi diprediksi akan mencapai 68 mobil per menit keluar dari pintu Tol Merak menuju Pelabuhan Merak. Oleh karena itu, kata Wibowo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Astra Infra Toll Road sebagai perusahaan yang mengelola Tol Tangerang-Merak terkait kemungkinan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat puncak arus mudik nanti. “Situasional, kalau harus kita lakukan rekayasa, gerbang tol merak akan kita one way kan,” ujarnya. (rbn/tnt)  

Tags :
Kategori :

Terkait