Pemkab Tangerang Berikan Tukin, Tertinggi Rp 63 Juta, Terendah Rp 4 Juta

Jumat 17-05-2019,06:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Tahun ini, Bupati Tangerang mengeluarkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat dan pegawai. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, juga memotivasi agar meningkatkan kinerja melayani masyarakat. Tukin tertinggi diberikan kepada sekretaris daerah (sekda) maksimal Rp63 juta. Dan terendah Rp 4 juta bagi staf pegawai. Tukin ini belum termasuk gaji pokok dan dibayarkan setiap awal bulan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya, mengatakan, besarnya tukin bergantung pada kinerja. Parameter kinerja sudah dibuat ke dalam sistem aplikasi Sistem Peniliaian Dedikasi Kinerja (Si Pendekar). Si Pendekar inilah yang memonitoring capaian kinerja ASN secara harian. Jika ada pejabat atau pegawai yang tidak masuk kerja, atau kinerjanya tidak tercapai, otomatis tukinya akan berkurang. Surya Wijaya mengatakan setiap bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki target yang harus diselesaikan. Terkecuali untuk pejabat esselon II, staf khusus bupati, ajudan dan sekretaris pribadi tidak diperlukan menginput data pada aplikasi Si Pendekar.Tak hanya itu, pada sistem tukin diberlakukan penilaian kinerja antara atasan dan bawahan yang saling dapat memonitor capaian target. Pada aplikasi terlihat perbandingan skor antara pegawai yang sederajat baik pangkat dan golongan. “Sistem yang akan menilai pegawai. Tukin ini, tujuannya memberikan tambahan penghasilan bagi ASN agar termotivasi dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya melalui sambungan seluler kepada Tangerang Ekspres. Lanjut Surya Wijaya, sistem tukin berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Tangerang untuk menghindari tindak pidana korupsi. “Sarannya itu, kita diarahkan belajar kepada sistem yang dibuat Pemkot Bandung. Kita adopsi dan sesuaikan dengan kondisi pemerintahan,” ucapnya. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi, mengatakan, adanya tukin diharapkan dapat memaksimal realisasi program unggulan bupati yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 hingga 2023. “Adanya tukin harus membuat pegawai giat melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ASN,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (15/5). Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Hidayat, mengatakan, tukin sudah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Tangerang. Secara prinsip hampir sama dengan tunjangan prestasi egawai (TPP) yang berada dalam setiap agenda pemerintahan. “Kita evaluasi terus. Sekarang pejabat tidak menerima honor apapun selain dari tukin. Besarannya dari hasil konversi nilai jabatan yang ditetapkan oleh Kemenpan. Kita anggarkan tukin itu maksimal, walaupun dapatnya tidak maksimal,” ucapnya. Hidayat menyebutkan secara rinci besaran tukin pejabat. Dari data yang berhasil dikumpulkan Tangerang Ekspres didapatkan, besaran maksimal tukin sekda Rp63 juta. Sedangkan untuk staf ahli Bupat berada di kisaran Rp20 juta. Untuk para kepala OPD atau dinas berada pada kisaran Rp38 juta dan asisten daerah (Asda) berada pada angka Rp40 juta. Adapun untuk staff biasa berada pada kisaran Rp4 juta sampai Rp8 juta. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait