Sekolah Wajib Umumkan Daya Tampung, Hapus SKTM, Diganti KIP

Jumat 10-05-2019,07:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memakai sistem zonasi. Lewat cara itu, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari. Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan. Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (Kartu Indonesia Pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir. Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal. Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya. Itu tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orangtua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya. Karena itu, jalur perpindahan orangtua harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan dengan sekolah asal siswa. ”Oleh karena itu, Kemendikbud akan memaksimalkan kembali kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” terang Muhadjir. Hal lain yang tak kalah penting, ada upaya untuk menghindari praktik jual beli kursi. Caranya, sekolah wajib mengumumkan daya tampung sehingga lebih transparan. Mulai kelas I SD, VII SMP, hingga X jenjang SMA. Jika berdasar seleksi PPDB memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan (dindik) daerah setempat. Nantinya kewenangan dindik adalah menyalurkan kelebihannya ke sekolah lain yang masih dalam satu zonasi. Jika dalam satu zonasi kuota sudah penuh, calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat. Muhadjir mengatakan bahwa tujuan sistem zonasi adalah menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Khususnya sekolah negeri. Sekaligus, membantu menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Dengan aturan itu, Muhadjir menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB dengan sistem zonasi dengan kuota 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah. Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu dan kombinasi jarak serta prestasi akademik. Baru kemudian, jalur prestasi murni dan jalur perpindahan orang tua dengan masing-masing kuota 5 persen. Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli menyatakan, orangtua yang masih menuntut sekolah favorit, unggulan, atau sekolah teladan adalah egois. Mereka memikirkan anak-anak mereka saja alias tidak memikirkan anak-anak se-Indonesia. Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen. ”Justru kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait