SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memonitoring tempat makan yang ada di sepanjang jalan mulai dari Kecamatan Ciruas hingga Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/5). Hasilnya, ditemukan 18 tempat makan yang buka di siang hari di bulan Ramadan. Ke-18 tempat makan itu terdiri atas 5 berada di Kecamatan Ciruas, 1 Kragilan, 5 Kibin, dan 7 di Cikande. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi di sela-sela monitoring. “Kita monitoring mulai dari samping RS (Rumah Sakit) Hermina yang di Ciruas sampai dengan Cikande, hasilnya ada belasan itu,” katanya. Pantauan Banten Ekspres, hampir setiap tempat makan yang ada di pinggir jalan membuka warungnya di siang hari. Memang tempat makannya sekilas tidak terlihat karena tertutup dengan gorden. Namun bila kita masuk ke dalamnya, semua menu makan mulai dari sayuran, ikan hingga daging sudah tersaji. Belasan pemilik tempat makan itu hanya diberikan teguran untuk tidak membuka warungnya di siang hari. Namun melalui surat pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh pemilik tempat makan. Bila dilakukan hal yang serupa maka Satpol PP akan menyita barang milik tempat makan tersebut. “Kan tadi sudah ditandatangani bahwa mereka siap menerima konsekuensinya, tapi kalau besoknya mereka masih buka maka akan kita lakukan penyitaan barang apa saja yang bisa dijadikan barang bukti,” ujarnya. Dia mengaku monitoring itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Serang sebelum bulan Ramadan. Maka dari itu penting diadakannya monitoring guna melihat kepatuhan pemilik tempat makan. “Kita datang ke sini hari ini, artinya ingin melihat sejauh mana tempat makan melihat imbauan ini. Sudah kita berikan imbauan bahkan suratnya pun kita tempel di warteg, kalau mereka buka berarti itu pelanggaran, maka di situlah kewenangan kita untuk bertindak,” terangnya. Menurut dia, 18 tempat makan tersebut merupakan langganan yang selalu buka di siang hari tiap bulan Ramadan. Oleh karena itu perlu dilakukan penegasan terhadap tempat makan tersebut. “Ini akan dijadikan alat sebagai sosialisasi, kita mohon karena ini hanya satu bulan dari 12 bulan, dan itupun ada jam yang diperbolehkan untuk buka,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga akan memonitoring tempat hiburan yang berada di wilayah Serang barat pada beberapa hari ke depan. “Kita akan lihat bagaimana aktivitas tempat hiburan nanti, ini juga kan dilarang buka pada bulan Ramadan ini,” terangnya. Pemilik tempat makan di Ciruas, Yudi mengatakan bahwa dirinya terpaksa membuka tempat makan di siang hari, lantaran tempatnya memiliki sistem aplusan atau giliran dengan yang lainnya. “Mau gimana lagi ini kan aplusan masa mau tutup, sementara kan kita juga harus bayar kontrak, gak mungkin satu bulan itu dalam satu tahun kita tidak bayar kontrak,” katanya. Dia mengaku, sudah mendapat imbauan tersebut sebelum Ramadan. Pihaknya telah mencoba mengikuti aturan yang ada, namun sayangnya hasilnya tidak sesuai dengan harapan. “Kalau sore sudah kita coba di hari pertama, tapi kenyataannya sampai dengan saur juga sepi terus. Kalau pun buka siang hari, itu paling hanya siang saja dan itu pun supir-supir dan bangunan. Mudah-mudahan setelah ini saya bisa menjalankan sesuai dengan imbauan itu,” paparnya. (mam/tnt)
Belasan Tempat Makan Buka di Siang Hari
Jumat 10-05-2019,06:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :