Pleno Rekap Suara Molor, Batas Waktu Berakhir, Rekap di KPU Belum Selesai

Rabu 08-05-2019,07:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kota dan kabupaten berakhir, Selasa (7/5). Dari 8 kabupaten/kota, baru Kota Cilegon yang menyelesaikan rekapitulasi suara. Semua berkas, sudah dikirim ke KPU Banten. Komisioner KPU Banten Ramlan mengatakan, mengakui masih terjadi kendala dalam proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. "Baru Kota Cilegon yang selesai," kata Ramlan. Menurutnya, yang terpenting bukan molornya penyelesaian rekapitulasi. Melainkan, menjaga hak warga yang sudah memberikan suaranya saat 17 April lalu. KPU Kota Tangsel gagal menyelesaikan tepat waktu. Sampai Selasa sore baru tiga kecamatan yang selesai dihitung. Yakni Setu, Serpong Utara dan Serpong Utara. Masalahnya, dari 7 kecamatan, empat kecamatan belum menuntaskan penghitungan suara. Sehingga hasilnya belum bisa dikirim ke KPU. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, sampai Senin (6/5) malam KPU telah menyelesaikan penghitungan PPK Setu, Serpong Utara dan Serpong. "Selasa (7/5) sore PPK Pondok Aren telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat kecamatan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5). Zein menambahkan, untuk tiga kecamatan lagi yakni, Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang petugas sedang bekerja keras menyelasaikan rekapitulasi tingkat kecamatan. Pasalnya, Selasa kemarin, merupakan batas akhir rekapitulasi tingkat KPU Tangsel yang dimulai sejak Minggu (5/5) di Hotel Merilyn Serpong Utara. "Petugas PPK sedang bekerja keras untuk menyelesaikan penghitungan tingkat kecamatan dan bila sudah langsung akan didorong ke lokasi pleno KPU Tangsel. Jam berapapun PPK selesai langsung didorong ke Hotel Marilyn dan kita langsung lakukan pleno," tambahnya. Masih menurut Zein, bila sampai Selasa (7/5) pukul 24.00 WIB belum selesai, maka rekapitulasi akan terus dilakukan sampai selesai. Kita akan minta rekomendasi dari Bawaslu agar rekapitulasi dilanjutkan sampai selesai," tuturnya. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, sampai Selasa (7/5) sore baru tiga kecamatan yang selesai, yakni Setu, Serpong dan Serpong Utara. "PPK Pondok Aren baru menyelesaikan rekapitulasi Selasa (7/5) pukul 14.00 WIB," ujarnya. Acep menambahkan, sedangkan tiga kecamatan lagi yakni, Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang masih terus berjalan. Batas akhir pleno KPU Kota Tangsel, kemarin. Bawaslu masih bisa merekomendasikan penambahan waktu untuk KPU Tangsel. Karena ia melihat kronologis tingkat bawah atau jumlah TPS nya terlalu banyak dengan kerumitan dalam rekapitulasi. "Maka Bawaslu memberikan perpanjangan waktu satu hari dan kita lihat nanti malam (kemarin malam) saperti apa kondisinya," tambahnya. Masih menurutnya, pantauan di lapangan ada TPS yang C1 (dari KPPS kosong) tapi ada saksi dari PKS yang punya C1. Kemudian dibuka kotaknya dan dilihat C1 plano. Lalu ditulis ulang di C1 hologram untuk menyamakan di C1 plano dan saksi. "Ini yang membuat lama prosesnya," jelasnya. Acep menuturkan, seharusnya KPU Tangsel hari ini (kemarin) melakukan pleno pukul 10.00 WIB. Namun, ditunda sampai pukul 19.30 WIb karena rekapitulasi tingkat PPK belum selesai. "Kita berharap KPU bisa segera menyelesaiakan rekapitulasi PPK dan kota," ungkapnya. Sementara KPU Kota Tangerang, tadi malam masih menunggu hasil rekapitulasi dari Kecamatan Cipondoh. Semula dijadwalkan Cipondoh akan diplenokan mulai pukul 22.00 WIB. "Ternyata masih ada persoalan di PPK Cipondoh. Berkas dan dokumennya belum sampai ke KPU. Kita lanjutnya rekap Cipondoh besok (hari ini) siang," kata Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang juga belum bisa menyelesaikan rekapitulasi. Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia Imron Mahrus, mengatakan, hingga kemarin pukul 23.00 WIB, surat suara dari Kecamatan Kosambi baru masuk KPU. Permasalahanya, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kosambi tidak ingin menyisakan masalah teknis ataupun administrasi. Sehingga mereka agak lambat menyetorkan hasil rekapnya. “Ini yang Kosambi sedang dalam perjalanan baru sampai di lampu merah pertigaan Puspemkab Tangerang. Insya Allah selesai sebelum sahur,” ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekpsres, Selasa malam kemarin (7/5). Imron menjelaskan, keterlambatan proses rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota atau tingkat kecamatan tidak melanggar dari peraturan KPU. Sebab sebelumnya telah ada surat edaran dari KPU pusat nomor 794/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 yang diterbitkan pada 6 Mei 2019. “Bunyinya, apabila rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota atau kecamatan tidak dapat menyelesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, tetap bisa melanjutkan paling lambat dua hari sebelum proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai. Jadi kita tidak melanggar apapun,” tukasnya. (bud/mg-9/mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait