PDAM Dilarang Jual Air ke Kawasan Industri

Jumat 26-04-2019,04:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang tak diperbolehkan menjual air ke kawasan-kawasan industri di Kabupaten Serang. Padahal PDAM itu merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Hal itu terjadi karena ada perjanjian kerjasama Pemkab Serang dengan perusahaan swasta dalam penyediaan air di kawasan industri. Perusahaan swasta itu yakni PT STTK sebagai penyedia air ke kawasan-kawasan industri di Serang timur dan PT Sauh Bahtera Samudera (SBS) sebagai penyedia air ke kawasan-kawasan industri di Serang barat. Perjanjian yang masa berlakunya hingga 2030 itu ditandatangani oleh Bupati Serang sebelum Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjabat. Akibat kondisi itu, hingga saat ini, PDAM hanya bisa menjual air kepada pelanggan-pelanggan air kelas rumah tangga sehingga pendapatannya pun tak optimal. Selain itu, sejumlah investor yang akan bekerjasama dengan PDAM, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri membatalkan kerjasama tersebut, karena pasar air dinilai tak menguntungkan jika hanya menjual air ke pelanggan rumah tangga. “Selama ini swasta itu sebetulnya ingin sekali menanamkan modalnya di PDAM Tirta Albantani tetapi yang menjadi masalah adalah begitu mereka melakukan FS (studi kelayakan) menjadi tidak menarik karena ada wilayah-wilayah industri di Serang timur dan Serang barat sudah dikuasai swasta,” kata Direktur PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang, Wahyu Prihantono saat ditemui usai acara Ekspos BUMD pada Tim Monitoring dan Evaluasi BUMD di Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Kamis (25/4) Menurut Wahyu, dalam perjanjian yang menghambat PDAM itu sudah ditentukan kecamatan-kecamatan hingga desa-desa yang boleh dan tidak boleh dimasuki PDAM seperti Cikande, Kibin, Jawilan, dan Bandung. Desa-desa yang boleh dimasuki PDAM itu merupakan desa-desa yang tak potensial untuk PDAM. “Kalau seperti itu tidak ada swasta yang mau karena kan tidak menarik, masa kita hanya bisnis di masyarakat berpenghasilan rendah, para investor itu balik,” katanya. Dengan kondisi seperti itu, kata Wahyu, agar keuangan PDAM tetap baik, pihaknya akan menjual air ke perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon dan daerah sekitarnya. Calon pembeli sudah banyak, bahkan ada yang bersedia membeli lebih dari 1.500 meter kubik per detik seperti PT Chandra Asri dan PT  Lotte. Namun, kata dia, ketika akan berlangsung terbentur dengan ketersediaan air baku sehingga harus mengajukan air baku langsung dari Sungai Ciujung ke Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). “Ketika kita mengajukan air untuk kita ambil 1.500 meter kubik per detik, dinyatakan tidak ada menurut  perhitungan dirjen tersebut. Kalau tidak ada, berarti tidak bisa dilakukan pekerjaan, kan kalau di bawah 1.500 biaya produksinya rugi karena kita harus menarik (saluran) dari tempat produksi ke Cilegon kira-kira 60 kilometer, biaya yang sangat bersar itu tidak sanggup,” katanya. Meski begitu, kata Wahyu, pihaknya dengan kondisi apa yang ada berusaha memperkuat struktur air baku. Kalau struktur air bakunya sudah kuat, pihaknya akan memperbaiki pasar. “Kalau pasar sudah banyak, yakin swasta juga akan lihat. Sehingga kalau sudah ada perputaran 3 M (miliar), 3,5 M (miiar), saya yakin. Sekarang saya berusaha bagaimana pendapatan di daerah itu bisa naik dari 1,1 miliar menjadi 3 miliar, ini terpaksa kita lakukan lewat bantuan dari perkim, provinsi, pusat, kalau itu terjadi mudah-mudahan mereka mau datang,” katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Sugihardono mengatakan Pemkab Serang bukan tidak membolehkan PDAM Tirta Albantani menjual air ke Kawasan Industri Modern. Hal itu terjadi karena Pemkab Serang sudah bekerjasama dengan Kawasan Industri Modern atau PT STTK. Menurut Sugi, di Kabupaten Serang itu ada sembilan kawasan industri sehingga PDAM bisa masuk ke kawasan industri di luar Kawasan Industri Modern. “Itu tentu ada peluang bisa dilakukan oleh PDAM, dikembangkan saja, asalkan pihak ketiganya harus jelas kredibilitasnya,” katanya di sela-sela ekspos. Ia pun mengingatkan bahwa Pemkab Serang sudah memberikan ekuitas (bagian hak pemilik dalam perusahaan) kepada PDAM. Artinya PDAM bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang profesional dalam penyediaan air. “Kuncinya berkaitan dengan ekuitas. Penyertaan modal kalau kekurangan, dipersilakan kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya. Sugi pun menyampaikan bahwa ada peluang kerjasama untuk PDAM dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI). KTI terkendala air baku yang diambil Mancak sehingga menambah air baku dari Cinangka. “Ini memberikan ruang kepada PDAM Kabupaten Serang untuk dapat bagian yang dikelola KTI,” katanya. (tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait