Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyambut baik perubahan status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota dari lembaga ad hoc menjadi permanen. Perubahan tersebut diharapkan bisa mengantisipasi persoalan yang selama ini kerap terjadi.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afiffudin mengatakan, merujuk pengalaman pemilu 2014 lalu, ada sejumlah masalah yang cukup mengganggu. “Saat verifikasi partai dimulai, Panwaslu belum terbentuk. Ini dampak dari ad hoc,” ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/5).
Selain itu, ada juga persoalan yang muncul saat sidang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. “Panwaslunya sudah habis masa jabatannya, dia masih sidang di MK,” imbuhnya.
Afif yakin jika lembaga Panwaslu dibuat permanen, maka resiko adanya kasus-kasus tersebut bisa dihindari. Sehingga kualitas pemilu dihharapkan bisa lebih terjamin karena pengawas bisa terus standby.
Apalagi, kata Afif, tahapan pemilu ataupun Pilkada merupakan rangkaian yang berjalan secara paralel dan terus berkesinambungan. Sehingga tidak mungkin untuk ditunda. “Panwaslu nya belum ada, tahapan tetap jalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pansus RUU Pemilu menyepakati perubahan status Panwaslu Kabupaten/Kota dari lembaga ad hoc menjadi permanen. Sebelumnya, panwaslu hanya dibentuk selama masa persiapan dan pelaksanaan Pemilu dan pilkada.(far/jpk)