Kernet Bunuh Supir Demi Curi Galon

Jumat 05-04-2019,06:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Polresta Tangerang melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan tersebut berawal dari rencana rasa sakit hati MF alias Ambon terhadap Wildan (korban) yang sering menjual kencingan (sisa) galon namun tidak membagi hasilnya kepada dirinya. Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Sabilul Alif, mengatakan, polisi menemukan sosok mayat didalam mobil pengangkut galon di Tol Cikupa dearah Balaraja sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan kasus lalu pada sekira pukul 22.00 WIB Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku. “Sebelum ditinggalkan jenazah korban bersama mobil, pelaku sempat berputar-putar termasuk ke arah Rangkasbitung untuk melakukan penjualan aqua galon. Polisi memerlukan waktu kurang dari 24 jam untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Sabilul, saat pers conference ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Kamis (4/4). Kata Sabilul, kronologis pembunahan bermula saat mobil menepi dikarenakan adanya kerusakan pada ban di Tol Cikupa arah Merak pada 27 Maret 2019 sekira pukul 01.00 dini hari. Korban bersama pelaku melakukan pengiriman 1.400 galon ke arah Labuan dengan truk hino bernopol 9516 NQC. “Saat korban melakukan pengecekan roda mobil truk, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban dengan kunci roda sebanyak 11 kali hingga terjatuh. Lalu, korban diangkat kedalam mobil oleh pelaku dan kembali dipukuli sebanyak sembilan kali serta di cekik hingga tewas. Profesi korban merupakan sopir dan pelaku sebagai kernet,” ungkap Sabilul. Senada, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung mengatakan, pembunuhan tersebut merupakan hasil perencanaan antara MF (pelaku utama) alias Ambon bersama para tersangka lainnya. Antaranya suami istri IS dan MB yang tinggal bersama dengan pelaku, serta HR dan MS yang merupakan tetangga kontrakan dan rekan kerja. Dimana, para tersangka lain mengetahui rasa sakit hati pelaku utama yang sering tidak diberikan bagian hasil dari penjualan kencingan galon. Mereka pun saling memberikan saran serta masukan untuk Ambon membalaskan rasa sakit hatinya. “Peran masing-masing tersangka saya terangkan di sini, dimana MF menghabisi nyawa korban dan yang lainnya selain memberikan masukan meminta bagian karena mengetahui rencana perampokan yang akan dilakukan Ambon,” lanjutnya. Selanjutnya, setelah korban tewas dan masih bersama pelaku hingga membawa mobil berisi galon ke arah Rangkasbitung untuk dilakukan penjualan. Galon aqua tersebut berhasil di jual dengan harga Rp49 juta. Setelah terjual pelaku meninggalkan korban bersama mobil menuju Ramayana Cikupa untuk berbelanja. “Setelah puas berbelanja dengan uang hasil penjualan galon, pelaku memesan angkutan on line Grab Car menuju ke Sukabumi. Sesampainya di sana, pelaku memberikan HR dan MS masing-masing Rp2 juta. Serta MB dan IS masing-masing Rp2,2 juta. Dan pelaku pergi menginap ke hotel di Sukabumi,” ujarnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit truk merk Hino dengan nomor polisi 9516 NQC berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), alat untuk membunuh korban berupa kunci roda, kantong palstik warna putih, baju-baju yang digunakan, uang tunia Rp7,5 juta, dan beberapa merk Handphone serta kalung emas yang disita dari pelaku hasil dari perampokan galon. “Mereka diamankan di lokasi berbeda dimana HR di Serang, MB di Ciawi bogor, dan pelaku utamanya ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Semua pelaku dan korban sudah salingkenal semua karena rekan kerja. Para pelaku dijerat pembunuhan berencana dengan hukuman paling maksimal hukuman mati,” tandasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait