Personel Gabungan Tutup Galian C Bantar Panjang

Kamis 04-04-2019,03:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengerahkan personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta TNI. Turut ikut pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Bangungan dan Tata Ruang, Kecamatan, Bagian Hukum Pemda serta unsur Muspika Tigarksa. Pengerahan bertujuan melakukan pemasangan plang penutupan galian tanah merah yang berada di Desa Bantar Panjang, Selasa (2/4). Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Thomas, mengatakan, pemasangan plang tersebut dilakukan karena galian tanah merah sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Selain itu, pengoperasian galian tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga. “Banyak tanah merah yang berceceran di jalan dan itu membuat kecelakaan ketika kondisi hujan dimana jalan penuh tanah merah membuat licin. Selain itu ada Surat Perintah dari Pak Sekda yang langsung kita laksanakan,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (3/4). Kata Thomas, pemansangan plang sudah berlandaskan hukum mengingat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 jo pasal 63 uu no 26 2007 tentang penataan ruang. Lanjutnya, galian tanah merah tidak diperbolehkan seusia dengan pasal 69 UU no 25 tahun 2007 dengan pidana maksimum15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar. Serta pada pasal 58 uu no 32 tahun 2009 dengan pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar. “Sudah tidak diperbolehkan galian tanah beroperasi di wilayah hukum dan administrasi Kabupaten Tangerang sesuai dengan peraturan yang ada di plang. Atas dasar itu. Intinya semua galian tanah dilarang beroperasi,” tegasnya. Senada, Camat Tigaraksa Yayat Rohiman mengatakan, pihaknya sebagai struktur pemerintah di tingkat kecamatan merupakan bagian dari tim yang diinstruksikan untuk melakukan penertiban galian tanah merah tersebut. Kata Yayat, pemasangan plang tersebut dilakuakan di dua lokasi pintu dimana luas galian tersebut sekira 24 hektare. “Kami dari muspika yang juga menjadi bagian dari tim dalam hal ini selain dari tim penegakan perbup 47 tahun 2018 tentang operasional truk angkutan galian tanah. Kewajiban dari kami menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah kami,” tandasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait