TIGARAKSA–Pembangunan sebuah daerah ditentukan seberapa besar pendapatannya. Maka, Pemkab Tangerang terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun ini, PAD dari dua sektor itu ditarget sebesar Rp982 miliar. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, menerangkan, penerimaan PBB pada 2018 melampui target sebesar 12,42 persen. Pun dengan BPHTB, realisasinya melebihi target sebesar 40 persen dari target. “Penerimaan 2018 PPB, sekitar Rp371 miliar dari target Rp330 miliar, serta BPHTB sekitar Rp820 miliar dari target Rp583 miliar. Dan, pada 2019 PBB diberikan target Rp350 miliar. Atau, naik 6,06 persen dari tahun lalu. Begitu juga BPHTB, sekarang targetnya Rp632 miliar, naik sebesar 8,4 persen," kepada Tangerang Ekspres, Selasa (12/3). Untuk tingkat kepatuhan masyarakat, kata Dwi, dapat dilihat dari realisasi target PBB dan BPHTB yang melampui. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB atas tanah dan bangunannya karena dapat membantu pembangunan daerah. “Dilihat dari itu, tingkat kepatuhan masyarakat masih dalam wajar. Namun, masih kurang lebih ada 10 persen yang belum patuh dan tetap diperlakukan sama baik denda dan lainnya walaupun wajib pajak PBB masih ada yang berada di luar Kabupaten Tangerang. Ada denda 2 persen perbulan dari cicilan pokok PBB-nya secara akumulatif,” terang Dwi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah termasuk inflasi pada 2017 sektor real estate mengalami pertumbuhan hingga 13,49 persen dan konstruksi tumbuh 13,41 persen. Sejalan, sektor industri pengolahan tumbuh 7,31 persen dan pergudangan 12,56 persen. Pertumbuhan tersebut turut menyumbang laju ekonomi Kabupaten Tangerang yang sudah mencapai 5,84 persen. Menanggapi itu, Dwi menyebut potensi pajak BPHTB memang disumbang sektor properti, konstruksi, pergudangan, dan industri. Walaupun pembayaran BPHTB perorangan juga memang turut menyumbang kepada pendapatan daerah. “Memang ada kebutuhan akan aset dari masyarakat terutama adanya arus urbanisasi. Namun yang terpenting kita sudah menerapkan sitem untuk mencegah kebocoran pendapatan dengan aplikasi Si Cepot,” jelasnya. Dwi menjelaskan Bapenda sudah meluncurkan aplikasi online untuk menutup kebocoran yang dapat diakses masyarakat melalui website sicepot.tangerangkab.go.id untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). “PBB dilihat dari objek bukan kepemilikan serta e-PBB untuk mengetahui besaran tagihan PBB, kita juga mengadakan kerja sama dengan pihak Bjb, Alfamaret, Indomaret, atau via kantor pos. Kerja sama untuk memberikan kemudahan,” tandasnya. (mg-10/esa)
2018 Lampaui, Target PBB dan BPHTB Naik
Jumat 15-03-2019,05:14 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :