serpong–pasangan mahasiswa berninisal ar (19) dan yd (21) ditetapkan sebagai tersangka. keduanya, terbukti mengarang cerita menemukan bayi padahal bayi tersebut hasil hubungan asmara keduanya. setelah menjadi pesakitan, keduanya berjanji akan tetap saling setia. bahkan, siap melangsungkan pernikahan di penjara. terkuaknya kasus ini setelah polisi menyelidiki kasus penemuan bayi awal mei lalu. saat itu, ar mengarang cerita telah menemukan bayi di sebuah jembatan. ia mengaku iba dengan bayi tersebut sehingga membawanya ke rumah sakit buah hati ciputat. namun demikian, ketika unit reserse kriminal (reskrim) polsek serpong melakukan rekonstruksi penemuan bayi, keduanya terlihat kikuk. mereka pun tak mampu memberikan penjelasan ketika polisi melontarkan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas kronologi penemuannya. dari situlah, polisi mengendus kebohongan keduanya. setelah didesak, pasangan mahsiswa ini pun mengakui jika, mereka telah mengarang cerita penemuan bayi tersebut. diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat 4,3 kilogram. atas perbuatannya, pasangan yang baru pacaran satu tahun itu diancam pasal 77 b uu ri nomor 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri nomor 23 tahun 2002. dengan delik perlindungan anak dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak rp 100 juta. “iya saya menyesal, saat itu kami malu saja karena masih kuliah. takut juga sama orangtua. tapi, kami akan menikah jika nanti sudah jelas putusannya (penjara, red). kami menyesal,” ung ar, kepada kapolres tangsel, akbp fadli widiyanto saat presrilis, rabu (24/5). ar pun menjelaskan, selama sembilan bulan ia menutupi kehamilannya dari seluruh keluarganya. selama kehamilan, ia memakai korset serta pakaian-pakaian yang terlihat besar biar tidak tampak hamil. selain itu, ia juga jarang berkumpul dan bercengkrama dengan keluarga. kapolres tangsel akbp fadli widiyanto menjelaskan, modus mereka terendus satu hari usai memberikan keterangan palsu penemuan bayi. rekontruksi dilakukan, keduanya tidak bisa memberikan keterangan yang jelas dimana dan seperti apa posisi bayi saat ditemukan. selanjutnya, polisi mencurigai karakter kedua tersangka. hingga akhirnya, sang perempuan dilakukan pengecekan yang lebih mendalam. hasilnya, pada rahim tersangka terbukti usai melahirkan dalam waktu yang tidak lama setelah penemuan tersebut. “kami lakukan interograsi lebih dalam lagi terkait hasil pemeriksaan dokter. akhirnya keduanya mengakui, bahwa bayinya merupakan hasil hubungan gelap mereka berdua. maka, ar dan yd kini harus dihukum sesuai delik yang sudah ditentukan,” tutur kapolres. (bun)
Pasangan Mahasiswa Janji Menikah di Penjara
Jumat 26-05-2017,10:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,22:14 WIB
Siapkan Kegiatan Besar Rayakan HUT Mauk
Kamis 09-04-2026,12:38 WIB
SMPN 2 Solear Juara Bola Sundul Tingkat Kecamatan
Kamis 09-04-2026,14:00 WIB
Sidang Kasus PTSL Kalibaru Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Beri Suap Rp1,2 M
Kamis 09-04-2026,12:36 WIB
SMPN 2 Pagedangan Ajarkan Toleransi Beragama Sejak Dini
Kamis 09-04-2026,12:28 WIB
SDN Sukasari 5: Pentingnya Etika Menyimak dan Jaga Kebersihan
Terkini
Kamis 09-04-2026,22:16 WIB
Lurah Kutabumi Layanan Humanis
Kamis 09-04-2026,22:14 WIB
Siapkan Kegiatan Besar Rayakan HUT Mauk
Kamis 09-04-2026,22:12 WIB
Petakan Pendangkalan Kali Cirarab, Untuk Atasi Banjir Tahunan di Wilayah Pasar Kemis
Kamis 09-04-2026,22:05 WIB
WFH Tak Berlaku Bagi Nakes dan Guru
Kamis 09-04-2026,22:02 WIB