Wabup Kecewa Pelayanan E-KTP

Selasa 05-03-2019,07:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Rapot merah yang diberikan Ombudsman Provinis Banten kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, menyoal pelayanan kependudukan belum mendapat kata selesai. Hal itu seiring dengan pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli, yang menerima aduan terkait banyaknya pencaloan dan pungutan liar (pungli) terkait pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Ia memerintahkan kepada kepala Disdukcapil untuk segera membereskan pelayanan, sehingga tidak ada lagi praktik 'jalur cepat' tersebut. “Perlu saya sampaikan masih adanya laporan pungli-pungli dalam membuat E-KTP di dinas catatan sipil agar perlu diberi sanksi. Apabila ada bukti bisa dicopot, ini yang menjadi permasalahan KTP lagi KTP lagi,” ucap Romli, dengan nada tinggi ketika memimpin Apel Pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Senin (4/3). Dari laporan yang diterimanya, Romli mewanti-wanti adanya praktik tersebut di jalur bawah pelayanan, sehingga perlu adanya penyelidikan. Bahkan pengawasan langsung oleh kepala dinas. Penyelidikan bertujuan guna membuktikan kebenaran dugaan, serta menangkap oknum calo yang telah meresahkan. “Saya berharap kepala Disdukcapil untuk memberikan perhatian pada oknum-oknum calo yang bisa saja berada di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat OPD. Karena laporan begitu banyak hanya saja harus dibuktikan,” tegasnya. Usai gelar apel, Mad Romli menegaskan pungutan pembuatan E-KTP memang marak hanya saja belum bisa dibuktikan. Jika terbukti Pemkab mengambil tindakan tegas berupa sanksi atau proses hukum. Serta menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Inspektorat untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan calo dan pungli E-KTP. “Kalau oknum dari ASN bakal diproses secara hukum, atau surat peringatan. Pasti penyidik nanti akan dilaksanakan oleh Inspektorat, kita lihat saja prosesnya,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin, mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan mobil pelayanan keliling yang dimilikinya untuk menyisir warga yang belum memiliki E-KTP. Namun mobil tersebut telah melayani pelayanan Kartu Identitas Anak setelah dilaksanakan pelayanan di tingkat kantor kecamatan. “Kita sudah melayanani E-KTP diperdekat ke masyarakat dengan di kantor kecamatan, sehingga tidak perlu ke dinas. Harapannya jika dekat kan tidak perlu lagi memakai jasa orang (calo). Untuk mobil keliling kita punya tiga sekarang melayani KIA,” katanya kepada Tangerang Ekspres. Pihaknya telah membuka pengaduan untuk masyarakat melaporkan adanya praktik pungli dan pencaloan pelayanan E-KTP. Namun ia mengakui, hingga saat ini masih nihil laporan dari masyarakat. Padahal pihaknya mengharapkan adanya timbal baik. “Mungkin yang ada laporannya ke Wabup, beliau orangnya bermasyarakat. Bagi kami merupakan warning (perhatian) untuk bekerja lebih baik lagi. Kami sebenarnya ingin ada feedback (timbal balik) dari masyarakat,” tandasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait