SERPONG-Dua papan reklame di Jalan Raya Serpong, di dekat Perumahan The Green disegel Satpol PP Kota Tangsel, kemarin. Penyegelan dilakukan lantaran tiang bangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dua billboard yang disegel itu berukuran sekitar 5x10 meter. "Yang kita segel ini bangunannya atau tiangnya, dan kita tidak melihat tayangannya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (1/3). Oki menambahkan, dua billboard tersebut sama-sama berukuran sekitar 5x10 meter dan berisi iklan bergambar Caleg DPR RI dari Dapil Banten 3, yakni Andi Achmad Dara. Sedangkan satu billboard lagi berisi tayangan iklan perumahan. "Kalau yang disegel tiangnya otomatis tayangannya tak berizin. Di peraturan KPU juga dinyatakan alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di tiang yang tak berizin," tambahnya. Masih menurut Oki, segel yang digunakan berbeda dari biasanya. Dahulu menggunakan kerta segel berukurannya kecil. Namun, kali ini memakai bahan yang biasa dipakai untuk membuat spanduk digital. Ukurannya juga dibuat besar, yakni sekitar 3x10 meter dan dipasang vertikal di billboard tersebut. Billboard tersebut disegel lantaran melanggar Perda 6 Tahun 2015 tentang bangunan. Selanjutnya pemilik billboard akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Akan ada dua opsi yang dilakukan, yakni dilanjutkan ke pengadilan, atau menebang sendiri tiang billboard ketika keluar surat perintah bongkar. Jika tidak bongkar sendiri maka akan dilanjut ke pengadilan dan pengadilan yang akan memutuskan. "Kalau tidak mau bongkar sendiri, kita yang akan membongkar dengan dana APBD, karena dana yang dibutuhkan tidak sedikit dan tahun ini tidak ada anggarannya. Kalau ada caleg yang komplain akan kita arahkan ke Bawaslu," jelasnya. Sementara itu, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, selain dua billboard tersebut, seharusnya ada 19 lagi yang akan disegel. Namun, karena turun hujan deras maka tidak bisa dilanjutkan. "Jadi baru dua billboard yang disegel dan rencana ada 21 titik koridor Jalan Raya Serpong," singkatnya. (bud)
Dua Billboard Disegel Satpol PP
Sabtu 02-03-2019,04:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,20:33 WIB
DPRD Minta Pembangunan Infrastruktur Merata
Rabu 12-08-2026,20:12 WIB
SDN Sukasari 5 Kota Tangerang, Edukasi Siswa Peduli Lingkungan Melalui Seminyak Hijau
Rabu 12-08-2026,21:41 WIB
Masjid Didorong Jadi Penggerak UMK
Rabu 12-08-2026,21:42 WIB
94 Dapur SPPG Sudah Kantongi SLHS
Rabu 12-08-2026,20:26 WIB
Kecamatan Cisauk Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesejahteraan
Terkini
Rabu 12-08-2026,22:13 WIB
Bagikan Ratusan Bendera, Satpol PP Tanamkan Nasionalisme
Rabu 12-08-2026,22:11 WIB
Pangkas Waktu Tunggu, RSU Pakuhaji Hadirkan Pendaftaran Online
Rabu 12-08-2026,22:09 WIB
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Mauk Woro-woro Imbau Warga
Rabu 12-08-2026,22:07 WIB
Kecamatan Rajeg Raih Nilai IKM Tinggi di Tahun 2026, Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Rabu 12-08-2026,22:02 WIB