Sumpal Mulut Bayi Hingga Tewas, PRT Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis 21-02-2019,07:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel meringkus asisten rumah tangga, Lilis Siti Saadah (20). Ia diduga membunuh dan membuang bayinya sendiri di rumah majikannya, di Perumahan Arinda Permai I, Pondok Aren, Jumat (14/2). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan mayat bayi oleh rekan kerja Lilis yang bernama Sutarti (44). Saat itu, saksi mencium bau busuk dari dalam gudang yang berada di belakang rumah majikannya, Senin (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB. "Karena penasaran, Sutarti mencari sumber bau dan menemukan kardus yang berisi kantong plastik warna putih. Setelah dibuka berisi mayat bayi berjenis kelamin laki-laki," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/2). Ferdy menambahkan, atas penemuan tersebut Sutarti langsung mengubungi majikan yang bernama R.P Pradityo (33) dan langsung lapor polisi. Tak lama, personel Polres Tangsel tiba di TKP dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Adapun mayat bayi itu diperkirakan sudah ada di gudang selama empat hari. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Sutarti, diperoleh keterangan bila Lilis yang sedang hamil mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit Permata Ibu Pondok Aren lantaran mengalami pendarahan dan pingsan pada Jumat (14/2). "Kepada Sutarti, pelaku mengaku mengaku mengeluarkan gumpalan darah di kamar mandi rumah dan sudah dibuang ke closet. Pelaku lalu dibawa majikannya ke rumah sakit," tambahnya. Masih menurutnya, informasi yang berhasil dikumpulkan, anggota Satreskrim mendatangi Lilis dan mengorek informasi darinya. Setelah didesak, Lilis akhirnya mengakui perbuatnnya membunuh bayi yang baru ia lahirkan. Saat melahirkan, mulut bayi itu disumpal menggunakan kain sampai meninggal. "Lilis melahirkan di kamar tidur tempatnya bekerja. Tali ari-ari dipotong menggunakan gunting kuku dan ia tega membunuh bayinya lantaran katanya kecewa terhadap suaminya lantaran tidak bertanggung jawab atas kehamilannya," jelasnya. Ferdy menuturkan, saat ini anggotanya masih terus melakukan pemeriksaan kepada Lilis, apakah ada keterlibatan atau perintah dari suami dalam pembunuhan tersebut. Namun, sampai saat ini keberadaan pria yang diakui Lilis sebagai suaminya tidak diketahui. "Pelaku ngakunya sudah menikah tapi, tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku yang baru bekerja tiga bulan di rumah majikannya tersebut merupakan warga Cianjur, Jawa Barat. "Hasil pemeriksaan dokter jantung mayat bayi ini sempat bekerja sebelum dihabisi ibunya," ujarnya. Alexander menambahkan, saat ini pelaku sementara mendekam di rumah tahanan Polres Tangsel dan diancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu plastik warna putih, guling, empat potong baju dan satu buah sal warna hitam biru. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait