Bea Cukai Genjot Investasi Korea di Indonesia

Kamis 21-02-2019,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Sebagai institusi yang memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah melakukan terobosan melalui rebranding kawasan berikat dengan memangkas proses perizinan demi terciptanya peningkatan ekspor dan investasi. Hal ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia dan mendorong ekspor. Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai mengadakan seminar rebranding kawasan berikat dengan Korea Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KOCHAM). Seminar itu digelar untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh manajer perusahaan Kawasan Berikat Korea mengenai implementasi rebranding kawasan berikat. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari 217 perusahaan Kawasan Berikat Korea ini juga bertujuan meningkatkan awareness manajer terhadap kegiatan operasional dalam proses bisnis di kawasan berikat. “Kami berkomitmen untuk mendukung dalam memberikan kebijakan insentif fiskal dan pengawasan pelayanan yang terbaik. Ini adalah salah satu capaian terbaik Bea Cukai yaitu adanya Kawasan Berikat Mandiri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KOCHAM C.K. Song berharap kerja sama itu terus berlanjut. “Indonesia dan Korea adalah saudara kembar. Saya berharap kami bisa terus bekerja sama. Dengan demikian, kita bisa menerapkan aturan itu. Sebab, aturan ini sangat efisien dan mudah,” ujar Song. Melalui seminar ini, KOCHAM secara aktif terus memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan Kawasan Berikat Korea. Selain itu, diharapkan akan semakin banyak perusahaan Korea yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat sehingga meningkatnya nilai investasi perusahaan Korea di Indonesia. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait