Pansel Rekomendasikan Al Muktabar, Lili, & Septo

Sabtu 16-02-2019,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG _ Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten definitif masih menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim. Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Banten merilis tiga nama yang direkomendasikan untuk menjadi sekda definitif. Hasil penjaringan akhir tertuang dalam surat pengumuman pansel Nomor 025-PANSEL-JPTM/2019. Surat itu ditandatangani Ketua Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Banten Adi Suryanto tertanggal 15 Februari 2019. Adapun tiga nama yang direkomendasikan adalah Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Al Muktabar. Dua nama lainnya adalah profesor riset Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia (LIPI) Lili Romli dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Septo Kalnadi. Pj Sekda Banten, Ino S. Rawita mengaku belum mendapatkan laporan terkait ditetapkannya tiga nama calon Sekda Banten hasil open biding. "Saya belum lihat nih, belum dapat laporannya," katanya saat ditemui di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) BAnten, Jumat (15/2). Meski begitu, Ino mengaku untuk penetapan siapa yang akan menjadi Sekda definitif merupakan hak prerogatif Gubernur Banten. Ia juga menilai jika penilaian pansel terhadap tiga kandidat calon sekda sudah sangat benar. "Saya kan nggak terlibat, Pak Gubernur juga enggak terlibat, jadi sangat fair. Pertimbangannya ada di Pak Gubernur apakah nanti dipilih nomor satu, dua, atau tiga. Kita lihat saja nanti," ujarnya. Sementara, Ketua Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Banten Adi Suryanto membenarkan pihaknya telah menyelesaikan tugasnya dengan menjaring peserta calon Sekda Banten menjadi tiga besar. Ketiganya dipilih dari delapan peserta yang mengikuti tes wawancara pada Rabu (13/2). "Kemudian juga didasarkan pada seleksi administrasi, assessment, tes tulis dan presentasi, wawancara, rekam jejak dan tes kesehatan. (Soal nilai akhir peserta) bukan kaidah kami bisa mem-publish," ujarnya melalui aplikasi whatsapp messenger. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) itu menuturkan, dari tiga nama yang direkomendasikan nantinya guberbur akan memilih salah satunya untuk diusulkan ke presiden. Meski demikian, nama yang direkomendasikan gubernur belum tentu akan langsung disetujui. "Sekda itu yang memutuskan presiden, bukan Pak Gubernur, Pak Guberbur hanya mengusulkan. Dlaam banyak kasus sangat dimungkinkan, apa yang diusulkan oleh Guberbur itu di TPA (Tim Penilai Akhir) diterima atau tidak disetujui. Nanti presiden mencari calon lain tapi dari tiga orang itu. Jadi tiga orang itu punya kans yang sama," jelasnya. Senada, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaiana Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. Menurut dia, rekomendasi dari gubernur bisa saja tak diakomodasi karena yang menentukan pada dasarnya presiden. "Jadi yang diusulkan tidak harus satu tapi bisa beberapa, bisa juga tiga-tiganya. (Gubernur) tidak dalam posisi memilih karena yang menentukan presiden," ujarnya. Sebelum gubernur menyerhakan usulan, kata dia, tiga besar calon sekda hasil seleksi pansel terlebih dahulu dilaporkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kemudian nanti dijawab oleh KASN. Setelah itu baru ke gubernur mengusulkan (nama calaon sekda yang direkomendasikan) ke presiden melalui mendagri (menteri dalam negeri)," katanya. Komarudin menegaskan tidak ada batas waktu dari proses tiga besar hingga penyerahan usulan ke presiden. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar sehingga Pemprov Banten secepatnya memiliki sekda difinitif. "Enggak ada tenggat waktu. Ya kalau kita ingin secepatnya (ada sekda definitif). Walaupun tidak ada deadline tapi kita ingin secepatnya, supaya lebih efektif," ujarnya. (tb/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait