SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan bahwa dalam proses pengiriman surat suara Pemilu 2019 tidak dikawal oleh aparat kepolisian. Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan dalam proses pendistribusian surat suara di tingkatan DPRD Kota Serang, DPRD Provinsi Banten, dan DPR RI tidak dilakukan pengawalan oleh pihak kepolisian. Padahal, pengawalan harus dilakukan sejak surat suara keluar dari percetakan. "Dari hasil pengawasan pendistribusian surat suara tingkatan DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, dan DPR RI yang diterima bahwa dalam proses pengiriman tidak dilakukan pengawalan oleh pihak kepolisian," kata Nuryati saat berbincang dengan wartawan di Kantor Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Rabu (13/2). Sejauh ini, pihak kepolisian hanya mengawal mobil pembawa surat suara sejak keluar dari gerbang tol Serang Timur, bukan dari percetakan. "Kalau itu kan bukan pengawalan, tapi petunjuk jalan," ujarnya. Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan adanya segel berupa stiker di mobil boks yang membawa surat suara DPRD Kota Serang dan DPR RI dari percetakan ke gudang KPU Kota Serang dalam kondisi rusak. "Saat kita tanyakan kepada penyedia rusak karena kondisi cuaca tapi pengamanan berupa gembok tidak rusak," ujarnya. Sejauh ini, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu RI untuk dilakukan koordinasi dengan KPU RI untuk memperbaiki prosedur pengamanan pendistribusian surat suara. "Evaluasinya bukan lebih membaik tapi malah tidak membaik, terbukti pada awal pengiriman didampingi penyedia, tapi yang tahapan ketiga tidak dikawal, hanya supir saja," katanya. Untuk diketahui, jumlah surat suara tingkat DPRD Kota Serang yang sudah diterima KPU sebanyak 470.570 lembar, DPRD Provinsi Banten 471.567 lembar, dan DPR RI 470.567 lembar. Sementara, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawalan dari semenjak datangnya surat suara tersebut dan sampai saat ini tidak ada yang rusak. "Hanya tadi stiker saja yang sobek tapi tidak parah. Kalau untuk surat suara kan harus disortir jadi belum tahu. Kalau untuk total boks sudah sesuai dengan surat jalan 944 boks. Sedangkan untuk pengawalan dari semenjak dari sana sampai tiba di gudang KPU ini tidak ada baik dari kepolisian maupun dari percetakan," katanya. Terpisah, Komisioner KPU Banten Eka Setyalaksmana menilai kewenangan pengawalan dan pengamanan dalam distribusi logistik merupakan ranah kepolisian. Hal itu didasari Surat KPU RI Nomor 113 Tahun 2018 terkait pengawalan dan pengamanan logistik pemilu. "Dalam surat tersebut ada beberapa poin di antaranya pertama, terkait pengawalan dan pengamanan distribusi logistik pemilu, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pengamanan itu tanggung jawab penuh kepolisian. Kedua, koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawalan dan pengamanan dari mulai percetakan hingga gudang logistik, lalu dari gudang ke PPK dan TPS, dan itu sepenuhnya wewenang polisi," katanya saat dihubungi melalui telepon. Mengenai adanya temuan Bawaslu Banten terkait tidak adanya pengawalan saat distribusi surat suara untuk Kota Serang, Eka meminta awak media untuk menanyakan langsung ke kepolisian dalam kaitan ini Polda Banten. "Kalau itu tanya langsung ke Polda. Sama halnya yang segel rusak, menurut KPU yang disegel itu gemboknya bukan stiker itu yang kemarin dugaannya karena rusak akibat terguncang," ujarnya. Terkait pengawalan dan pengamanan logistik Pemilu 2019, Eka juga mengaku pada Senin (11/2), KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, kepolisian, Bawaslu dan pihak percetakan. "Di situ kita sampaikan jika tanggung jawab pengawalan dari mulai percetakan itu wewenang polisi," katanya. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengaku pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan terkait pengiriman surat suara dari percetakan ke KPU Kota Serang. "Tanya ke Kapolres-nya, dan tanya ke KPU-nya. Kita sifatnya tidak akan tahu bahwa barang itu akan dikirim atau tidaknya, kalau tidak ada pemberitahuan. Di KPU juga kan ada anggota pengamanan, tapi dia mengamankan kantor bukan mengamankan logistik bergerak. Logistik bergerak itu kalau diminta, makannya kita tahu," ujarnya saat dihubungi melalui sambung telepon selulernya. (tb-mg-04/tnt)
Pengiriman Surat Suara Tak Dikawal Polisi
Kamis 14-02-2019,04:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :