PAMULANG-Satreskrim Polres Tangsel menggelar rekonstruksi pembunuhan Muhamad Ridwan (16) warga Kedaung, Pamulang, yang terjadi 16 Januari lalu. Dalam reka ulang pembunuhan anak punk ini, diperagakan 26 adegan. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat, mulai dari saat merencanakan, penjemputan korban sampai di lokasi eksekusi di Gaplek. "Dalam rekonstruksi ini kita menghadirkan tiga pelaku utama, yakni Ikkiusan (20) alias Ikkiu, Mudiansyah (29) alias Comot dan Afri Dandi (20)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (6/2). Alexander menambahkan, sedangkan empat tersangka lain yang masih buron diperagakan oleh peran pengganti. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk membantu penyidik mendapatkan fakta-fakta nyata di lapangan. Ada 26 adegan diperagakan dan rekosntruksi tersebut mendapat pengaman ekstra oleh petugas bersenjata lengkap. "Dalam rekonstruksi ini, adegan ke-16 pelaku Dandi menusuk korban satu kali, adegan ke-17 pelaku Comot menusuk korban dua kali dan adegan ke-20 pelaku Ikkiu memotong kuping kiri dan jari kelingking kiri korban," tambahnya. Masih menurut Alxander, dalam rekonstruksi tersebut diperoleh kesimpulan bila para pelaku memang telah merencanakan mencari dan membunuh korban yang merupakan anggota kelompok anak punk Ciputat. Pelaku telah mempersiapkan senjata tajam yang akan digunakan untuk menghabisi korban sebelum diculik. Yang pasti pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. "Pasal pembunuhan berencana sudah tepat karena, mereka merencanakan, sudah dari awal membawa pisau, mengincar korban dan menghabisinya," jelasnya. Sebelumnya, Rabu (16/1) warga menemukan jenazah korban di TKP. Setelah polisi tiba di TKP menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi jari kelingking tangan kiri putus dan telinga kiri putus. Ketiga pelaku merupakan pelaku utama dan berhasil diringkus polisi di tempat dan waktu berbeda (bud)
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Punk, Adegan Ke-20, Potong Jari dan Telingga Korban
Kamis 07-02-2019,04:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :