Kasus DP Rumah Murah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu 06-02-2019,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kasus penipuan Down Payment (DP) rumah murah bersubsidi di Serpong, Tangsel, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel. Kasus ini menyeret bos pengembang perumahan Jhon Sumanti. Sebelumnya diberitakan, hasil penyelidikan polisi kasus penipuan tersebut telah merugikan 171 orang korban. Kepala Seksi Pidana Hukum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan, pihak Kejari masih terus melakukan penelitian terhadap berkas-berkas yang dilimpahkan Polres Tangsel dan akan dilakukan pengembangan dari kasus tersebut. “Sampai saat ini berkas Jhony Sumanti (Pelaku) yang telah masuk ke Kejari akan diteliti kembali untuk dikembangkan guna mendapatkan informasi tambahan untuk sidang nanti,” ujarnya, Selasa (5/1). Sobrani menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan penahan terhadap bos pengembang perumahan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. “Selanjutnya yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Pemuda Tangerang sekitar 20 hari ke depan, guna penyidikan lebih lanjut sampai berkas kami limpahkan ke Kejari Tangerang,” tambahnya. Laki-laki yang akrab dipanggil Bani itu mejelaskan, pihaknya telah selesai memproses satu kasus dari dua kasus yang dilimpahkan ke Polres Tangsel kepada Kejari. “Untuk kasus yang pertama berjumlah empat korban yang tertipu masing-masing Rp25 juta dan masih ada satu kasus lagi yang sampai saat ini masih kami kembangkan dan untuk pelaku terancam pasal 378 atau 372 kasus penipuan atau penggelapan,” jelasnya. (mg-4)

Tags :
Kategori :

Terkait