Panwascam Copot APK Ilegal

Senin 28-01-2019,04:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS – Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mencabut ratusan alat peraga kampanye (APK) ilegal milik Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di tiang listrik dan pohon, Jumat (25/1). Pencabutan APK tersebut, Panwascam dibantu Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis. Joko Suwarso, Ketua Panwascam Pasar Kemis mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk  menyopot APK ilegal milik Caleg yang terpasang di tempat-tempat yang sudah ditentukan dilarang. Berdasarkan peraturan, ia menjelaskan, APK dilarang terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum dan jalan protokol. Dengan begitu, pihaknya rutin melakukan operasi penyopotan APK ilegal milik oknum Caleg dari sejumlah partai poliitik (Parpol). “Ini berdasarkan surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasar Kemis nomor 075/K.Panwaslu/BT-04/20/I/2019, yang merujuk dari peraturan-peraturan perihal penertiban APK atau bahan kampanye,” kata Joko, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, kemarin. Sebenarnya, ia membeberkan, sosialisasi peraturan tentang APK sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. anehnya, banyak oknum caleg atau tim relawan caleg yang masih membandel dengan melanggar peraturan yang ada. “Oknum caleg atau tim relawan caleg kesadarannya masih rendah. Mungkin, selama ini karena sanksinya hanya pencopotan saja,” ujarnya. Disamping itu, ia menyebutkan, KPU mengatur jumlah dan ukuran APK atau bahan kampanye. Dengan begitu, APK yang difasilitasi KPU dan dibuat secara mandiri oleh peserta pemilu sudah ada aturan masing-masing. “Ini berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Nomor 206/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2019. Jadi, ia meminta kepada peserta pemilu dapat mentaati setiap peraturan-peraturan dengan baik, sehingga terlaksana Pemilu 2019 yang bermartabat, aman dan damai. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait