Bantah Selewengkan Dana Desa

Kamis 24-01-2019,05:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI – Pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji membantah isi pemberitaan yang menyebutkan soal penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana desa (DDS) anggaran 2018. Pasalnya, saat ini seluruh kegiatan dari anggaran pendapaan dan belanja desa (APBDesa) Kramat sudah tuntas. Kata Robi Agus Gumelar, Operator Sistem Keuangan Desa Kramat kepada awak media yang hadir di Kantor Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/1). Robi mengatakan, dia justru mempertanyakan kebenaran isi pemberitaan penyelewengan uang senilai Rp1,2 miliar pada Mei 2018. Sebab, pihaknya menerima dana transfer di bawah Rp1,2 miliar saat pencairan APBDesa Kramat tahap pertama hingga Mei 2018 lalu. “Bahkan, kami setiap menyelesaikan kegiatan APBDesa Kramat, selalu mendapatkan pengawasan monitoring dari BPD, LPM, Binamas, Babinsa, Tim Monev Kecamatan Pakuhaji. Lalu, Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK,” tuturnya. Ia menyebutkan, sehubungan dugaan penyalahgunaan ini pihaknya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kedepan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan berkas dokumen seperti, SPJ dan bukti-bukti realisasi kegiatan APBDesa 2018. “Berkas APBDesa Kramat tahap satu tahun 2018, sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya, sedangkan berkas tahap dua dan tiga sedang kami kerjakan. Tapi, realisasi kegiatan tahap satu sampai tiga sudah tuntas,” jelasnya. Menyikapi pemberitaan itu, ia meminta pihak tertentu bila berstatmen harus mengklarifikasi dahulu informasi yang diterima. Sebab, menurutnya, kalau membuat statmen harus memiliki bukti perincian yang jelas. Khawatir pemberitaan yang tidak benar akan memberikan beban moral kepada Kepala Desa Kramat. Di tempat yang sama, Aef Saefullah, Koordinator Operator Sistem Keuangan Desa Kecamatan Pakuhaji mengatakan, total pendapatanAPBDesa Kramat tahun anggaran 2018 senilai Rp2,2 miliar, sedangkan penerimaan dana transfer pada Mei di bawah Rp1,2 miliar. “Jadi pemberitaan yang menyebutkan penyelewengan anggaran senilai Rp1,2 miliar itu tidak benar. Tentunya, hal ini merugikan bagi Pemerintah Desa Kramat,” ujarnya. Soal transparansi publik, ia memaparkan, setiap tahun pemerintah desa sudah memampangkan baliho infografik APBDesa di depan kantor desa, kemudian pemerintah desa memberikan informasi pelaksanaan pemerintah desa (IPPD) dan LKPJ. “Hal-hal Ini untuk mentransparansikan dana yang pemerintah desa terima dan realisasikan,” jelasnya. Sebelumnya, diberitakan salah satu media online bahwa Kepala Desa Kramat melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengelolaan dana APBDesa Kramat tahun 2018. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait