KPK Lacak Transaksi Keuangan PT Waskita

Kamis 24-01-2019,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas dugaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita. Salah satunya melacak transaksi keuangan sampai memeriksa 10 saksi baik pegawai maupun perusahaan tersebut, Rabu (23/1). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, seharunya 12 orang saksi yang dimintai keterangan, sayangnya hanya dua orang lainnya yakni Agus Santoso (pegawai) dan Samsul Purba (pensiunan pegawai) belum bersedia datang. Kedua saksi itu akan diperiksa dalam pemeriksaan berikutnya. Jadwalnya sedang kita atur, terang Febri, kemarin. Sementara beberapa saksi yang hadir tersebut diantaranya Fakih Usman, Yahya Mauludin, Sigit Purwanto, Mintadi, Tri Mulyo Wibowo, Dono Parwoto, Anugrianto, dan Supriyana. Mereka pegawai dan ada yang sudah pensiunan, timpalnya. Ditambahkan Febri, dari kasus yang muncul, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Waskita sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Kemungkinan kami pun akan melacak transaksi keuangan Waskita Karya, bebernya. Dari beberapa bukti yang muncul, KPK mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp186 miliar dari pekerjaan sub-kontraktor fiktif tersebut. Proyek-proyek fiktif itu diantaranya melekat dalam proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, proyek banjir kanal timur paket 22, pembangunan bandara Kuala Namu, bendungan Jati Gede, sampai proyek tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2. Dalam posisi ini KPK juga melakukan pencekalan terhadap 3 nama lainnya yakni, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya, Jarot Subana yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast. Kedua mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan ketiga mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Suandrio. Ketua KPK Agus Raharjo menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk enam orang selama enam bulan ke depan sejak pertengahan Desember 2018."Tentunya selain meminta keterangan saksi, KPK juga melacak transaksi keuangan," tegasnya. Sejak dari awal, KPK mencurigai beberapa pekerjaan diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. "Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," timpalnya. (riz/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait