JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan di era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dari dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah masuk di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting. Terlebih Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia, sedikitnya, 87% dari sekitar 260 juta umat muslim ada di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan. Selain itu, perdagangan internasional juga telah mengintroduksi ketentuan mengenai halal sebagaimana tercantum dalam Kodex Alimentarius pada 1997 yang didukung organisasi Internasional berpengaruh seperti FHO dan WTO. "Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional," ujarnya, Rabu (16/1). Lukman mengungkapkan tantangan atas penyelenggaraan produk halal yang dihadapi ke depan tidak ringan sehingga perlu ada sinergi dan kerja sama yang erat bagi semua pihak untuk menyelenggarakan produk halal di Indonesia. Dia menambahkan menjadi kewajiban semua pihak untuk terus menyempurnakan layanan jaminan produk halal, transparansi penyelenggaraan, prosedur sertifikasi yang sistemastis, standar halal yang baik diakui nasional maupun internasional. Selain itu penyempurnaan komunikasi yang baik dengan semua pihak untuk menjadikan kewajiban halal di Indonesia memiliki nilai tambah bagi terciptanya daya saing produk itu sendiri. Menurutnya, besarnya pasar halal Indonesia harus direspons sebagai peluang bisnis yang mampu memberikan keuntungan. Apabila peluang ini tak diambil para pelaku usaha, maka produsen asing telah siap menggantikan. Sementara itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan, sejak 2012 sampai 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal diterbitkan dan 688.615 produk disertifikasi halal. Namun jumlah produk yang sudah disertifikasi halal masih sedikit dibanding yang belum disertifikasi halal. "Sangat banyak (produk yang belum disertifikasi halal, Red), kalau kita bandingkan data yang bersertifikat halal sekitar 600 ribu produk, produk yang beredar jutaan, memang masih sedikit," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim seperti dikutip Republika.co.id di sela perayaan ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1). Lumanul mengatakan, karena sifat sertifikasi halal masih voluntary (sukarela) dan belum mandatory, maka produk yang disertifikasi halal masih sedikit. Masih ada jutaan produk yang belum disertifikasi halal. Ia menyampaikan, LPPOM MUI sebenarnya sudah melakukan jemput bola agar lebih banyak perusahaan yang melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI membuka laboratorium halal di kawasan industri dan mengembangkan sistem online supaya perusahaan bisa dengan cepat terhubung dengan LPPOM MUI. Namun, kalau sertifikasi halal tidak begitu nampak hasilnya pada perkembangan ekonomi, tentu akan membuat perusahaan kurang minat dengan sertifikasi halal. Oleh sebab itu, Lukmanul mengatakan, LPPOM MUI menginisiasi kawasan industri halal supaya konsumen lebih mengutamakan produk halal. "Supaya ada benefit, kita inisiasi adanya kawasan industri (halal), tujuannya agar produk bersertifikat halal ada keunggulan bersaing untuk ekspor, ini upaya kita," ujarnya. Pada 2016, sebanyak 6.564 perusahaan disertifikasi halal, 7.393 sertifikat halal diterbitkan dan 114.264 produk disertifikasi halal. Tahun 2017, sebanyak 7.198 perusahaan disertifikasi halal, 8.157 sertifikat halal diterbitkan dam 127.286 produk disertifikasi halal. Kemudian pada 2018, sebanyak 11.249 perusahaan disertifikasi, 17.398 sertifikat halal diterbitkan dan 204.222 produk disertifikasi halal. Sejak 2012 sampai 2018, perusahaan dan produk yang disertifikasi halal terus mengalami peningkatan.(rep)
Sertifikasi Halal Bisa Dorong Ekspor
Kamis 17-01-2019,04:20 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :