JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengajak diskusi 97 asosiasi pengemudi ojek online (Ojol). Ke 97 asosiasi tersebut merupakan pengemudi ojol di Jakarta hingga Lampung, dan ada pula pengemudi ojek yang distabilitas. "Dari hal itu ditunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Dari 97 asosiasi itu, saya akan tunjuk 10 orang perwakilan dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain untuk menyusun regulasi itu," ujar Dirjen Budi Setyadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1). Budi menyatakan, langkah dalam membuat regulasi ojek online memang sedikit terlambat. Hal ini dikarenakan profesi sebagai pengemudi ojek online sudah tersebar luas di tanah air. Langkah Kemenhub selanjutnya akan memaparkan hasilnya dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada 10 Januari 2019. Seminar tersebut akan dihadiri ahli transportasi, IT, ekonomi dan bidang terkait lainnya. Selain itu, Budi menguraikan 4 poin penting yang menjadi pembahasan yaitu masalah suspen, masalah sosial media (sosmed), masalah kemitraan, masalah keselamatan. "Nah saya berharap proses kemitraan tersebut bisa dapat face to face antara pihak aplikator dengan kemitraan pengemudi, sehingga persoalan tata cara akurat dan kode etik itu bisa disampaikan sebelumnya. Jadi sangat penting masalah kemitraan. kita akan berfokus pada masalah 4 poin tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, peraturan ojek daring ditargetkan terbit pada Maret 2019. "Insya Allah, Maret jadi dalam bentuk peraturan menteri, saya sudah menyusun draf kasarnya," kata Budi usai diskusi persiapan angkutan roda dua berbasis aplikasi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/1). Budi mengatakan dasar peraturan tersebut bukanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, melainkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara sebagai diskresi. Budi menjelaskan terdapat empat aspek yang akan dibahas dalam diskusi grup terfokus (focus group discussion) sebagai persiapan penyusunan peraturan, yaitu terkait keselamatan dan keamanan berkendara, pemberhentian pengemudi, tarif, dan kemitraan. Terkait tarif, ia mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan penetapan tarif taksi daring, yakni ada sistem tarif batas atas dan bawah serta kemungkinan berbeda di tiap daerahnya. "Nanti, mungkin indikator perhitungannya tidak jauh berbeda taksi online, tapi mobil dan motor berbeda. Tarif sekarang tarif batas atas bawah, termasuk barang," katanya. Untuk keselamatan, Budi menegaskan para pengemudi ojek daring wajib mengenakan jaket, helm, dan sepatu. Sementara itu, lanjut dia, terkait kemitraan perekrutan harus bertemu langsung, tidak hanya melalui sistem dan ada kode etik. Dalam kesempatan sama, perwakilan dari tim 10 pengemudi, Irwanto berjanji akan mengawal hingga peraturan ojek daring tersusun dengan kondusif. Dia berharap bisa menyampaikan seluruh aspirasi pengemudi ojek daring. "Kami berharap di sini, bisa sejahtera yang utama, lebih inti lagi perlindungan keselamatan karena sama membawahi bidang lalu lintas, karena dalam bekerja risiko di jalan baik siang atau malam kita tidak ada yang tahu," katanya yang akrab disapa Babe Bewok.(fbn)
97 Asosiasi Ojol Diajak Bahas Regulasi
Rabu 09-01-2019,04:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :