JAKARTA – Tidak ingin diribetkan dengan masalah penyalahgunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru. Rencananya, penggunaan SKTM tidak diberlakukan lagi dalam PPDB tahun ini. “Kemungkinan SKTM tidak berlaku kecuali untuk mereka yang benar-benar berasal dari keluarga miskin,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kemarin. Untuk mengetahui apakah benar siswanya berasal dari keluarga miskin, lanjut Menteri Muhadjir, dibuktikan dengan daftar penerima PKH (program keluarga harapan) atau sejenisnya. Bisa juga dengan daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. “Sekolah kan punya daftar siswa miskin jadi bisa pakai itu saja. Anak dari penerima PKH juga bisa diambiil. Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku, bikin pusing ntar,” cetusnya. Dalam PPDB sebelumnya, penggunaan SKTM sempat bermasalah. Sebab banyak siswa mampu bisa mendapatkan SKTM demi masuk ke sekolah yang diinginkan lewat jalur keluarga miskin. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi terhadap penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), oleh calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur keluarga miskin. Ini agar siswa yang juga berhak tidak dirugikan. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Namun, Permendikbud baru tidak banyak yang berubah. Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” ucapnya. Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga mendorong pihak yang menerbitkan SKTM melakukan verifikasi. Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan SKTM. (jpnn/mas)
SKTM Tak Berlaku di PPDB
Rabu 09-01-2019,04:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,20:40 WIB
Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital Produktif
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,20:55 WIB
GM Maurice Ashley Beri Pesan Untuk Pecatur Muda
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB
Liga Desa Fiskal Ditarget 2027 Mulai Berjalan
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,21:59 WIB
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Daerah Wajib Dongkrak Belanja Publik
Minggu 27-09-2026,21:54 WIB
Audisi Kang Nong Diikuti 120 Pelajar dan Mahasiswa
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB