JAKARTA – Tidak ingin diribetkan dengan masalah penyalahgunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru. Rencananya, penggunaan SKTM tidak diberlakukan lagi dalam PPDB tahun ini. “Kemungkinan SKTM tidak berlaku kecuali untuk mereka yang benar-benar berasal dari keluarga miskin,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kemarin. Untuk mengetahui apakah benar siswanya berasal dari keluarga miskin, lanjut Menteri Muhadjir, dibuktikan dengan daftar penerima PKH (program keluarga harapan) atau sejenisnya. Bisa juga dengan daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. “Sekolah kan punya daftar siswa miskin jadi bisa pakai itu saja. Anak dari penerima PKH juga bisa diambiil. Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku, bikin pusing ntar,” cetusnya. Dalam PPDB sebelumnya, penggunaan SKTM sempat bermasalah. Sebab banyak siswa mampu bisa mendapatkan SKTM demi masuk ke sekolah yang diinginkan lewat jalur keluarga miskin. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi terhadap penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), oleh calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur keluarga miskin. Ini agar siswa yang juga berhak tidak dirugikan. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Namun, Permendikbud baru tidak banyak yang berubah. Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” ucapnya. Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga mendorong pihak yang menerbitkan SKTM melakukan verifikasi. Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan SKTM. (jpnn/mas)
SKTM Tak Berlaku di PPDB
Rabu 09-01-2019,04:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :