SERANG-Bank Banten sedang 'sakit'. Butuh suntikan modal. Dana Rp175 miliar untuk penyertaan modal Bank Banten dari Pemprov Banten belum bisa dicairkan. Akibat belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana itu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2018. Dana itu pun menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemprov Banten. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Mahdani mengatakan pihaknya akan mencairkan dana untuk penyertaan modal Bank Banten itu jika KPK sudah memberikan rekomendasi. “Masih minta kepastian dulu. Nanti kita akan tindak lanjuti lagi,” katanya saat ditemui di kantor Bappeda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (7/1). Menurut dia, secara umum realisasi APBD Provinsi Banten TA 2018 sebesar 90 persen. Pos anggaran yang tak terserap selain untuk penyertaan modal Bank Banten, juga untuk dana tidak terduga (dana TT) dan untuk perjalanan dinas. “Yang kelihatan besar ya untuk penyertaan Bank Banten, Rp 175 miliar,” katanya. Dengan tidak terserapnya dana untuk penyertaan modal Bank Banten itu, kata dia, total SILPA Pemprov Banten mencapai Rp1 triliun. Dana itu akan digunakan untuk menutup defisit belanja daerah pada APBD 2019 senilai Rp457 miliar. Sedangkan sisanya akan disimpan di kas daerah untuk dipergunakan pada Perubahan APBD 2019. “Sekarang yang sudah terlihat Rp1 triliun lebih. Kalau SILPA yang dipasang di APBD 2019 kan Rp 457 miliar. Selisihnya mungkin dipakai di perubahan, kan enggak bisa dipakai sekarang juga,” ujarnya. Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo membenarkan jika dana untuk penyertaan modal Bank Banten TA 2018 tak terserap. Dia juga tak menampik jika itu disebabkan karena PT Banten Global Development (BGD) selaku induk perusahaan Bank Banten belum mengantongi restu dari KPK. “Syarat administratif dari PT BGD-nya belum lengkap,” katanya. Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa belum bisa memberikan tanggapan karena sedang menjalankan ibadah umrah. “Saya sedang umrah, ke corsec (coorporate secretary) kita saja,” ujarnya melalui aplikasi WA. Sementara itu, Corporate Secretary Bank Banten, Ajeng Putri Hapsari belum bisa memberikan tanggapan. Dirinya beralasan hal itu bukan kewenangannya. (tb/tnt)
Rp175 M Untuk Bank Banten Tertunda, Pemprov Tunggu Rekomendasi KPK
Selasa 08-01-2019,05:01 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :