Penyebaran Kalender Caleg jadi Sorotan JRDP, Sesalkan Bawaslu Tak Turun Tangan

Selasa 08-01-2019,04:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Efek kasus penyebaran kalender bergambar Calon Legislatif (Caleg) pada Peringatan Maulid Nabi di Masjid Jamiatur Rohmat, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Jumat (7/12), mendapat sorotan publik. Keputusan final yang diambil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balaraja sangat disayangkan warga. Panwascam Balaraja hanya memberikan Sanksi teguran tertulis kepada panitia dan juga warga. Sedangkan kepada caleg tidak diberikan sanksi, hanya partai politik diberikan surat himbauan terkait pendidikan berkampanye. Koordinator Umum Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kabupaten Tangerang, Nana Subana, menyesalkan keputusan yang diambil Panwascam Balaraja. Meski penyebaran alat peraga kampanye berupa kalender tersebut tidak termasuk pada pelanggaran unsur pidana, hanya saja pihaknya menyesalkan kasus tersebut ditangani oleh Panwascam. Kata Nana, penyebaran alat peraga kampanye di masjid saat   Peringatan Maulid Nabi di Masjid Jamiatur Rohmat, masuk kedalam pelanggaran serius. Karena tempat penyebaran kalender tersebut masjid sebagai sarana ibadah. Parahnya lagi, saat Maulid Nabi. "Harusnya lembaga yang lebih tinggi dari Panwascam untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalender itu memang bahan kampanye dan boleh disebar, tapi untuk di tempat ibadah tidak diperbolehkan," kata Nana, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Nana menilai, meski hasil keputusan dari Panwascam Balaraja menyatakan caleg PKS tersebut terbebas dari sanksi, ia sangat menghormati. Karena hal tersebut merupakan hasil kajian dan pihaknya tidak ingin mencampuri itu. Hanya saja, Nana menyesalkan yang menanganinya adalah Panwascam. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, seolah-olah cuci tangan. "Saya kira lembaga pemilu punya kajian, soal ada kejanggalan atau tidak kita tidak bisa memprediksi ke arah situ. Mestinya lembaga pengawas atas peristiwa itu bisa mengeluarkan himbauan kepada seluruh peserta pemilu," lanjut Nana. Ia menginginkan seluruh peserta pemilu termasuk caleg yang diduga menyebarkan kalender diberi peringatan oleh pengawas, dimana dirinya menilai hal tersebut merupakan keahlian dari calon anggota legtislatif untuk terbebas dari sanksi dengan mengaku tidak tahu. "Hal begitu pinternya caleg memutus persoalan itu kelihatannya, saya kira Panwascam tidak memiliki bukti yang cukup," kesalnya. JRDP berharap setiap kegiatan pemilu, Panwascam maupun Bawaslu lebih pro aktif, sehingga dalam setiap kegiatan pemilu dapat diusut tuntas dan lebih banyak temuan bukan laporan. "Pengawas harus melekat supaya cepat tanggap, Caleg atau partai manapun tidak boleh memanfaatkan momen agama untuk kampanye," tuturnya. JRDP juga menekankan kepada setiap peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan pada kegiatan kampanye, "Masih banyak cara lain untuk berkampanye. Jangan memanfaatkan kepantingan agama untuk kampanye," pungkasnya. Sementara itu, Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengakui sebagai lemabaga pengawasan sudah menjadi prinsip kerja untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. “Tanpa diminta sudah menjadi tugas dan kewenangan kita sebagai Bawaslu. Terima kasih sudah diingatkan,” ujarnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait