Belum Kantongi IMB, Satpol Segel Bangunan Bupati

Sabtu 05-01-2019,04:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel bangunan kontrakan milik Bupati Buru Selatan, Maluku. Ini dilakukan karen, proyek itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proyek kontrakan itu berada di Kampung Maruga, Jalan Alip Gede RT3/4, Serua, Ciputat. Penyegelan dilakukan pada Jumat (4/1). Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpo pp Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik gedung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. "Pemilik membangun tanpa mengantongi izin terlebih dulu," ujarnya. Oki menambahkan, penyegelan terhadap bangunan yang akan dibuat dua lantai tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bila ada bangunan yang tidak memiliki izin. "Berdasarkan keterangan dari mandor proyek, pemilik bangunan hanya memiliki izin penggunaan pemanfaatan lahan (IPPL). Ini hanya salah satu syarat untuk mendapatkan IMB," tambahnya. Masih menurut Oky, proyek disegel lantaran diduga akan dibuat kontrakan dan tidak punya IMB dan itu sudah dikroscek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga, pembangunan dihentikan dan pemiliknya akan dipanggil Senin mendatang untuk perlihatakan perizinan yang dimiliki dan kasusnya dilanjutkan kepidana ringan. "Informasi yang saya peroleh bangunan ini milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku. Tapi, ini tidak masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarya akan kena sanksi," jelasnya. Oky menuturkan, bila IMB sudah keluar maka akan dikaji lagi apakah pembangunan bisa dilanjutkan atau tidak. "Kalau sudah punya IMB maka pemilik berhak melakukan pembangunan kembali," tuturnya. Sementara itu, kepala tukang proyek bangunan yang disegel, Suratman mengatakan, pembangunan mulai dikerjakan sejak pertengahan 2018 dan merupakan miliki Bupati Buru Selatan. "Luas lahannya 1.001 meter, bangunan akan dibuat dua lantai dan memiliki 36 pintu," ujarnya. Suratman menambahkan, pemilik bangunan sudah dua kali datang proyek namun, ia tidak mengetahui kalau belum memiliki IMB. "Dokumen yang saya pegang hanya IPPL saja, lantaran disegel pekerjaan pembangunan akan kita hentikan sementara sampai IMB keluar," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait