BJB

Pemkot Tangerang Usulkan Raperda RPPLH 2026-2056

Pemkot Tangerang Usulkan Raperda RPPLH 2026-2056

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan dua Raperda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11).-Humas For Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian agar masyarakat tetap memiliki ruang hidup yang layak, tidak hanya saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.

Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11). Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan penjelasan dua Raperda, yakni RPPLH 2026-2056 dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Sachrudin menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Mulai dari penurunan kualitas air dan udara, alih fungsi lahan terbuka, keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH), hingga persoalan pengelolaan sampah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang telah mencapai ambang batas kapasitas. Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan penanganan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

"RPPLH mengarahkan pembangunan melalui skenario restorasi berkelanjutan, yaitu memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa meningkatkan tekanan terhadap lingkungan," ujar Sachrudin.

Ia memaparkan, RPPLH Kota Tangerang mengusung visi terwujudnya kota maju dan berkelanjutan melalui pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif dan inklusif. Untuk mewujudkan visi tersebut, disiapkan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif.

Fokus kebijakannya meliputi pengendalian kerusakan hidrologis dan sumber daya air, penguatan RTH dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, serta pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.

Bahkan, sejumlah target indikator lingkungan telah disiapkan hingga 2056. Indeks kualitas lingkungan hidup ditargetkan meningkat dari 59,2 pada 2025 menjadi 68,2. Persentase sampah yang diolah meningkat dari 10,7 persen menjadi 25,13 persen. Sementara luas RTH ditargetkan bertambah dari 0,54 persen menjadi 7,23 persen.

Sachrudin menegaskan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan memastikan seluruh program pembangunan daerah terintegrasi dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan.

Menanggapi Raperda tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menilai, RPPLH memiliki peran penting dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap memperhatikan keadilan ekologis.

Menurutnya, lingkungan hidup bukan sekadar warisan yang diberikan generasi sekarang kepada anak cucu. Sebaliknya, generasi mendatang seolah menitipkan ruang hidupnya kepada masyarakat saat ini untuk dijaga dan dipelihara.

"Sejatinya, lingkungan hidup ini dititipkan oleh anak cucu kita kepada kita hari ini. Jadi, bukan kita yang mewariskan, tetapi anak cuculah yang menitipkan kepada kita hari ini, sehingga mereka memiliki ruang hidup yang layak di kemudian hari dari apa yang kita kerjakan hari ini," ungkap Arief.

Ia juga menyoroti persoalan persampahan yang selama ini masih bertumpu pada pola kumpul dan buang. Menurutnya, pola tersebut harus mulai diubah dengan memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya atau hulu.

Sumber: