Cegah Pejabat Terjerat OTT, Wagub Banten Minta BPKP Perketat Pengawasan
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menyaksikan penandatanganan pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (21/9).(Pemprov Banten For Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperketat pengawasan terhadap program pemerintah di Banten. Pengawasan dinilai tak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mampu mencegah kebocoran anggaran, buruknya kualitas pekerjaan, hingga pejabat terseret operasi tangkap tangan (OTT).
Permintaan itu disampaikan Dimyati seusai pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (21/9). Ia meminta BPKP memperkuat pengendalian dan pendampingan, baik terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten maupun kegiatan kementerian dan lembaga di wilayah Banten.
“Saya meminta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat. Untuk Banten sendiri, saya minta pengendalian dan pendampingan, supaya jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten terkena OTT,” kata Dimyati.
Menurut dia, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. Sistem pengendalian yang kuat diperlukan agar program pembangunan tidak berujung pada pemborosan atau pekerjaan berkualitas buruk.
“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang jelek, hancur, roboh, rusak, dan lain sebagainya. Lakukan pengawasan yang ketat, jangan hanya parsial,” tegasnya.
Dimyati menilai BPKP memiliki posisi strategis dalam memetakan potensi pemborosan anggaran sekaligus mengukur efektivitas program pemerintah. Data dan hasil pengawasan BPKP juga menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan dalam menilai tata kelola pemerintahan.
BPKP Perkuat Pendampingan
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro memastikan pihaknya akan melanjutkan program pengawasan yang telah berjalan sekaligus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah.
Buyung menegaskan BPKP tidak akan mengambil alih fungsi pengawasan internal yang menjadi kewenangan Inspektorat. BPKP akan berperan memberikan pendampingan agar sistem pengendalian pemerintahan berjalan efektif.
“Terkait harapan Pak Wagub agar pengawasan lebih ketat, nanti akan kita laksanakan melalui pendampingan,” ujarnya.
Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008. Menurut Buyung, lemahnya pengendalian internal dapat membuka celah terjadinya penyimpangan.
Ia menyebut sejumlah kasus OTT yang pernah terjadi di berbagai daerah antara lain berkaitan dengan tidak optimalnya sistem pengendalian internal.
“SPIP ini yang selama ini mungkin kerap dilupakan. Kepala daerah juga harus menciptakan lingkungan pengendalian. Pemimpin harus memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Selain SPIP, BPKP Banten akan mengevaluasi efektivitas regulasi dan kebijakan pemerintah daerah. Aturan yang belum lengkap akan didorong untuk disempurnakan, sedangkan regulasi yang tidak lagi relevan akan diusulkan untuk direvisi.
Sumber:
