BJB

Tera Ulang Alat UTTP, Sasar Pedagang Pasar Tradisional Hingga Modern

Tera Ulang Alat UTTP, Sasar Pedagang Pasar Tradisional Hingga Modern

SESUAI BKD: Petugas tera dari Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan timbangan di Pasar Tradisional Jayanti.(Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan (Dis­perindag) Kabupaten Ta­ngerang melakukan pemerik­saan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perleng­kapannya (UTTP) milik peda­gang pasar tradisional hingga modern.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Ta­ngerang Priatin Saputra me­ngata­kan, pemeriksaan di­la­kukan terhadap puluhan alat ukur dan timbangan yang di­gunakan para pedagang di pasar tradisional dan modern.

“Di Pasar Jayanti, total UTTP yang kami periksa sebanyak 37 unit. Sedangkan di City Mar­ket Citra Raya sebanyak 52 unit,” katanya, Rabu 2 Septem­ber 2026.

Kata dia, secara umum alat ukur dan timbangan yang di­periksa telah memenuhi keten­tuan. Alat yang dinyatakan se­suai langsung diberikan tanda tera atau tera ulang sebagai bukti bahwa alat tersebut telah melalui pemeriksaan.

Namun, petugas juga me­ne­mukan sejumlah timbangan yang hasil penunjukannya ber­ada di luar batas kesalahan yang diizinkan (BKD).

“Di lapangan memang di­temukan beberapa timbangan yang penunjukannya di luar BKD. Namun, langsung kami lakukan justir dan kalibrasi sehingga hasil penunjukannya kembali sesuai dengan BKD,” katanya.

Priatin menambahkan, ke­giatan tera dan tera ulang me­rupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyara­kat. Ia mencatat adanya penu­runan jumlah UTTP di City Market Citra Raya dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, jumlah alat ukur dan timbangan yang tercatat men­capai 58 unit. Sementara pada pemeriksaan tahun 2026, se­banyak 52 unit.

“Penurunan jumlah tersebut karena sebagian pedagang sudah tidak lagi berjualan. Kami terus secara berkala melakukan pengawasan dan pemeriksaan UTTP di berbagai pasar untuk memastikan alat ukur yang digunakan tetap memenuhi standar dan ketentuan metro­logi,” katanya.(sep)

Sumber: