Tera Ulang Alat UTTP, Sasar Pedagang Pasar Tradisional Hingga Modern
SESUAI BKD: Petugas tera dari Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan timbangan di Pasar Tradisional Jayanti.(Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang pasar tradisional hingga modern.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Priatin Saputra mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap puluhan alat ukur dan timbangan yang digunakan para pedagang di pasar tradisional dan modern.
“Di Pasar Jayanti, total UTTP yang kami periksa sebanyak 37 unit. Sedangkan di City Market Citra Raya sebanyak 52 unit,” katanya, Rabu 2 September 2026.
Kata dia, secara umum alat ukur dan timbangan yang diperiksa telah memenuhi ketentuan. Alat yang dinyatakan sesuai langsung diberikan tanda tera atau tera ulang sebagai bukti bahwa alat tersebut telah melalui pemeriksaan.
Namun, petugas juga menemukan sejumlah timbangan yang hasil penunjukannya berada di luar batas kesalahan yang diizinkan (BKD).
“Di lapangan memang ditemukan beberapa timbangan yang penunjukannya di luar BKD. Namun, langsung kami lakukan justir dan kalibrasi sehingga hasil penunjukannya kembali sesuai dengan BKD,” katanya.
Priatin menambahkan, kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mencatat adanya penurunan jumlah UTTP di City Market Citra Raya dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, jumlah alat ukur dan timbangan yang tercatat mencapai 58 unit. Sementara pada pemeriksaan tahun 2026, sebanyak 52 unit.
“Penurunan jumlah tersebut karena sebagian pedagang sudah tidak lagi berjualan. Kami terus secara berkala melakukan pengawasan dan pemeriksaan UTTP di berbagai pasar untuk memastikan alat ukur yang digunakan tetap memenuhi standar dan ketentuan metrologi,” katanya.(sep)
Sumber:
