BJB

Perusahaan Penunggak Pajak Bakal Diserahkan ke Kejari

Perusahaan Penunggak Pajak Bakal Diserahkan ke Kejari

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pen­dapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang bakal menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Se­rang untuk melakukan pena­gihan apabila ada peru­sahaan penunggak pajak.

Langkah ini dilakukan sebagai upa­ya tegas untuk meng­opti­mal­kan Pen­da­patan Asli Daerah (PAD) serta menekan adanya Wa­­­­jib Pajak (WP) yang ma­sih membandel.

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah me­nga­takan, pihaknya terus berupaya melakukan pena­gihan pajak terhadap wajib pajak, mulai dari membe­rikan surat tagihan jatuh tempo, imbauan, hingga mengunjungi ke wajib pa­jaknya langsung.

”Dalam penagihan pajak, kita utamakan dengan cara per­suasif, kita samperin ke lokasi perusahaan ataupun by phone, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajaknya, supaya mereka patuh dalam membayarkan pajaknya,” ka­tanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Rully mengatakan, akan ada jalur hukum melalui Kejari Serang apabila setelah dilaku­kan upaya persuasif, perusa­haan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya membayar pajak.

Seperti tahun lalu ada satu perusahaan yang telah dida­tangi langsung oleh Kejari Serang untuk melakukan pena­gihan pajak karena membandel. Sedangkan untuk tahun ini belum ada perusahaan yang melanggar.

”Tahun lalu ada satu peru­sahaan yang bandel, kalau ta­hun ini belum ada, dan se­moga semuanya taat bayar pajak,” ujarnya.

Dikatakan Rully, kerjasama antara Bapenda Kabupaten Serang dengan Kejari Serang bukan hal baru. Pihaknya sudah menjalin sinergitas sejak lama dalam penagihan piutang pajak daerah.

”Kita sudah ada kerjasama, jadi kalau wajib pajak mem­bandel, kita serahkan ke kejak­saan,” ucapnya.

Selain itu, kata Rully, ada be­berapa program lain yang dilakukan dalam upaya penagihan pajak, seperti Mobil Keliling (Molling), program rutin yang dilaksanakannya untuk melakukan penagihan pajak.

Kemudian terdapat program warung BPHTB dan program Sasar dan Berkunjung (Sanjung).

Keduanya merupakan program unggulan yang sampai sekarang masih berjalan.

”Semua program ini masih kami jalankan supaya memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Kita keliling ke desa-desa maupun ke kecamatan untuk menghampiri para wajib pajak,” tuturnya. (agm)

Sumber: