BJB

APBD-P Kabupaten Tangerang, Terancam Defisit Rp671,86 Miliar

APBD-P Kabupaten Tangerang, Terancam Defisit Rp671,86 Miliar

PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang terkait Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/8).(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026 Kabupaten Tangerang terancam defisit Rp671,86 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dari yang semula hanya Rp450 miliar pada APBD murni.  

Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/8).

Dalam rancangan perubahan tersebut, kemampuan keuangan daerah mengalami peningkatan. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp8,29 triliun naik menjadi Rp8,76 triliun, atau bertambah Rp466,37 miliar atau 5,62 persen. Kenaikan itu ditopang meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp5,28 triliun menjadi Rp5,55 triliun, serta pendapatan transfer dari Rp3 triliun menjadi Rp3,20 triliun.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp8,74 triliun menjadi Rp9,43 triliun, atau meningkat Rp688,24 miliar. Tambahan belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, serta penyesuaian belanja tidak terduga.

Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran meningkat dari Rp450 miliar menjadi Rp671,86 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal maupun pembiayaan lainnya.

Dalam pemaparannya, Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan pelaksanaan APBD 2026 yang memengaruhi asumsi dasar penyusunan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Penyesuaian anggaran, kata dia, diperlukan untuk mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan program prioritas, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan Program Asta Cita Pemerintah Pusat.”Penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kondisi-kondisi yang memperbolehkan dilakukannya perubahan APBD,” ujar Maesyal.

Ia menegaskan, perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Tangerang tahun 2026, yakni Penguatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia melalui Kolaborasi Antar Sektor untuk Menciptakan Pondasi Ketahanan Pangan, sekaligus mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029. Kebijakan anggaran juga disusun dengan memperhatikan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.”Setelah rapat paripurna ini, kami akan melakukan pembahasan bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Amud.(dan) 

Sumber: