BJB

Polda Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan

Polda Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, bersama Gubernur Banten Andra Soni meninjau kesiapsiagaan personel dan alat usai Apel di halaman Mapolda Banten, Senin (3/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Apel Ke­siap­siagaan Tanggap Bencana guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah ancaman musim kemarau, di halam­an Mapolda Banten, Senin (3/7).

Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kasrem 064/Maulana Yusuf, Ketua DPRD Provinsi, per­wakilan Kejati, Wakapolda Banten, para Kapolres jajaran, serta jajaran instansi terkait seperti Basarnas, BMKG, BPBD, SAR, Tagana, dan jajaran lainnya.

Apel ini merupakan wujud hadir negara dalam menjalankan arahan Presiden RI, Kapolri, hingga Pang­lima TNI untuk memperkuat pe­nang­gulangan Karhutla secara terpadu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menekankan pentingnya sinergi, koordinasi, serta kolaborasi antar­instansi untuk memastikan wilayah Banten bebas dari Karhutla.

"Kita dengan bersinergi, berko­laborasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik, tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik—tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui berbagai macam kegiatan," katanya kepada awak media.

Untuk memaksimalkan langkah pencegahan, Polda Banten bersama Pemerintah Daerah serta TNI telah membentuk Satgas Terpadu.Satgas ini akan disiagakan di berbagai titik lokasi rawan kebakaran seperti, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk posko siaga bencana.

"Satgas terpadu ini akan ada di TPA, seperti Jatiwaringin, TPA Bagendung, TPA Cilo­wong, serta kawasan rawan di Cilegon," ujarnya.

Adapun posko siaga bencana dilengkapi dengan kesiapan personel, unit mobil pemadam kebakaran, ambulans, hingga dapur lapangan yang siap setiap saat.

Selain itu, pihaknya melun­curkan unit Public Address Mobile menggunakan ken­daraan patroli untuk mem­berikan sosialisasi keliling kepada masyarakat, pihaknya juga akan memasang imbauan pada media luar ruang seperti banner hingga layar LED/Videotron di area publik.

Kapolda Banten juga me­ngimbau keras masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membuang sampah/puntung rokok sembarangan. Kapolda menegaskan adanya sanksi hukum pidana berat bagi siapapun yang sengaja mela­kukan pembakaran.

"Tentang Undang-Undang Lingkungan, semua ada an­caman pidana di atas 5 tahun ketika itu dilakukan dengan unsur sengaja," tegasnya.

Hengki turut mengajak se­luruh elemen masyarakat dan para tokoh agama untuk memanjatkan doa bersama. Harapannya, potensi hujan berdasarkan analisis BMKG dapat segera turun dan mem­bantu menjaga wilayah Banten dari ancaman kemarau pan­jang serta Karhutla.

"Meskipun curah hujan yang diprediksi kecil tapi mudah-mudahan bisa berdampak tidak terjadi kebakaran," pa­parnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menga­takan apel kesiapsiagaan merupakan bentuk langkah antisipatif menghadapi poten­si bencana berdasarkan prediksi BMKG yang mem­perkirakan Agustus menjadi puncak musim kemarau di sebagian wilayah Banten.

Sumber: