BJB

Satu Anak Kabupaten Serang Terpapar Paham Ekstremisme

Satu Anak Kabupaten Serang Terpapar Paham Ekstremisme

Kepala Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun, saat diwawancarai wartawan di gedung Pendopo Bupati Serang beberapa hari lalu, Minggu (26/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Berdasarkan data yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang terdapat 12 anak di Provinsi Banten yang terpapar paham ekstremisme. Satu diantaranya berasal dari Kabupaten Serang.

Paparan paham ekstremisme sebarannya berasal dari media sosial (medsos), yang bisa mengubah perilaku anak yang menjadi antisosial, se­ring tidak sekolah, perilaku kasar, dan menghabiskan waktu berselancar di media sosial hingga 12 sampai 24 jam.

Kepala Komnas Perlin­du­ngan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas digital anak perlu diwaspadai, untuk bisa men­cegah paparan dari paham ekstremisme yang menyebar melalui media sosial.

Dari data yang diterimanya terdapat 12 anak di Provinsi Banten, telah terpapar paham ekstremisme dan satu anak diantaranya berasal dari Ka­bupaten Serang.

"Penyebaran paham ekstre­misme perlu menjadi perha­tian khusus, dan harus dian­tisipasi secara bersama-sama. Khususnya orang tua, karena mereka yang paling dekat dengan anak, tentunya perlu pengawasan ketat terhadap aktivitas digital anaknya," katanya kepada wartawan saat ditemui di gedung Pe­n­dopo Bupati Serang beberapa hari lalu, Minggu (26/7).

Kuratu mengatakan, satu anak yang terpapar paham ekstremisme ini awalnya di­rek­tur secara daring melalui per­mainan game online, kemudian dimasukkan ke dalam grup True Crime Com­munity (TCC).

Dari grup tersebut secara rutin terus dikirimkan video yang berisi kekerasan dan konten negatif lainnya, dari tontonan negatif tersebut imajinasi anak mulai liar yang akhirnya merubah perilaku anak menjadi tak terkendali.

"Kalau anak tiba-tiba men­jadi antisosial, sering tidak masuk sekolah, memiliki pe­rilaku kasar, dan meng­ha­biskan waktu di media sosial hingga 12 sampai 24 jam perlu diwaspadai. Karena bisa jadi anak tersebut, telah terpapar paham ekstremisme dari media sosial yang diguna­kannya," ujarnya.

Apabila tidak segera dita­ngani, kata Kuratu, anak bisa mengalami perubahan pe­rilaku yang serius dan akhirnya tidak bisa menjalani aktivitas secara normal.

"Tontonan-tontonan yang mereka terima dari media sosial ini, anak hanya memikirkan bagaimana melakukan kegiatan sama seperti yang mereka lihat dari video tersebut," ucapnya.

Kuratu mengaku, telah bekerjasama dengan Densus 88 untuk mengantisipasi agar anak tidak masuk, ke dalam komunitas yang menyebarkan paham ekstremisme maupun radikalisme.

Temuan yang muncul sejak Desember 2025 ini, masih dalam proses menjalani pendampingan terhadap satu anak Kabupaten Serang yang sudah terpapar paham ekstremisme.

"Kami terus melakukan rehabilitasi bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Serang juga, sejauh ini sudah mulai terlihat perkembangan pemulihan anak sudah cukup baik. Karena anak tersebut sudah mulai kembali bersekolah, tapi tetap kita pantau terus," tuturnya.

Kuratu menghimbau, kepada orang tua jangan pernah lelah maupun takut untuk mengawasi anaknya dalam ber media sosial, lalu di satuan pendidikan juga ikut membantu meningkatkan pengawasan anak-anak muridnya, supaya mereka bisa terhindar dari paparan paham ekstremisme.

Sumber: