Perhutani Izinkan Desa Bangun KDMP di Hutan
Diskoumperindag Kabupaten Serang, menghadiri rapat bersama Perhutani Banten, Kamis (18/6).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) KPH Banten mengizinkan desa di Kabupaten Serang dengan skema pemanfaatan lahan miliknya untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi bagi desa yang kekurangan atau tidak memiliki lahan, dengan mengoptimalkan kawasan hutan melalui skema resmi untuk pembangunan KDMP.
Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifki mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Perhutani berkaitan dengan desa di kabupaten kota, yang tidak mempunyai aset lahan untuk membangun KDMP, yang luasnya minimal 1.000 meter dapat mengajukannya ke Perhutani.
Jadi bisa dapat mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan, dengan persyaratan yang sudah diatur di Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan perubahan peruntukan kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.
"Jadi regulasinya sudah keluar, sistemnya pinjam pakai tidak boleh dijaminkan untuk anggunan koperasi, karena peraturannya non komersil nol rupiah alias gratis kita tinggal pakai. Enak nih kita dengan ada aturan seperti ini, diperbolehkan karena pada dasarnya koperasi merupakan badan usaha berbasis gerakan ekonomi rakyat," katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/6).
Rifki mengatakan, pihaknya sedang mendata desa mana saja yang menggunakan lahan perhutani, sebab ada beberapa kecamatan yang masuk ke kawasan perhutani.
"Seperti wilayah Gunung Pinang itu masuk ke kawasan Perhutani, masih banyak yang lainnya juga makanya sedang kita data dulu," ujarnya.
Dikatakan Rifki, pendataan dilakukan supaya posisi lokasi KDMP nya tidak berada ditengah hutan, harus strategis dan bisa dilalui oleh warga sekitar.
"Banyak ko lahan perhutani yang berada di lokasi yang strategis dekat dengan warga, bahkan ada yang dipinggir jalan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat memastikan, KDMP di Kabupaten Serang tata letak lokasinya sudah strategis, di lokasi yang mudah terjangkau masyarakat seperti dipinggir jalan raya.
Sehingga tidak ada KDMP di Kabupaten Serang, yang dibangun baik di atas gunung, di tengah jalan, hingga di lokasi yang tidak strategis lainnya.
"Kalau untuk di Kabupaten Serang, lokasi KDMP sudah strategis dan masih terjangkau, rata-rata hampir dipinggir jalan semua. Meskipun masuk ke dalam, tapi tidak begitu jauh ke dari jalan raya dan sudah cukup bagus karena kita terus pantau," katanya.
Adang mengatakan, penentuan lokasi untuk pembangunan KDMP sudah diatur dalam aturan yang berlaku, salah satunya di bangun di lahan 1.000 meter dan harus di bangun di tempat yang strategis.
Pihaknya melakukan pemantauan terhadap KDMP yang akan di bangun, supaya tata letak lokasinya tidak asal-asalan, agar bisa strategis lokasinya supaya dapat terjangkit oleh masyarakat.
Sumber:

