BJB

Aset Sekolah Paling Sering Digugat Ke Pengadilan

Aset Sekolah Paling Sering Digugat Ke Pengadilan

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang menyebutkan aset sekolah paling sering digugat oleh seseorang yang me­ngaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Terbaru yaitu SDN Pematang di Ke­ca­matan Kragilan, yang kini masih berproses di pe­ngadilan sedang ditangani, dengan membawa bukti-bukti asli kepemilikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Serang.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, aset SDN Pematang di Ke­camatan Kragilan masih dalam proses pengadilan karena mendapat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Sering diakuinya oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, karena pihaknya belum membuat sertifikasi atas kepemilikan lahan tersebut, yang membuat mudah bagi pihak lain menggugatnya.

"Kita masih menunggu ha­silnya seperti apa, bisa ke pengadilan akibat belum ada sertifikat dari kita belum dibuat ke BPN, namun sedang kita usahakan," katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Erwin mengaku, Pemkab Serang pernah kalah di pe­ngadilan dalam mem­per­tahankan asetnya untuk SDN Pematang, namun kini sedang diupayakan kembali dengan membawa berkas lengkap.

"Sekarang lagi bergulir di pengadilan kembali, teman-teman bagian hukum sedang cari upaya supaya menang," ujarnya.

Selain SDN Pematang, kata Erwin, ada aset lain yang se­dang dalam proses di pe­ngadilan yaitu, eks Pasar Kra­­gilan, eks Pasar Kra­mat­watu, dan Alun-alun Anyar.

Ketiga aset tersebut diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang kini sedang dalam proses pe­ngadilan.

"Kita masih berupaya di pengadilan, jangan sampai aset Kabupaten Serang jatuh ke orang lain yang mengaku sebagai ahli waris, karena kita memiliki bukti otentik atas kepemilikan aset tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabu­paten Serang Anton Herma­wanto mengatakan, pihaknya sedang menangani sengketa aset milik Pemkab Serang yang diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Aset tersebut antara lain, SDN Pematang di Kragilan, eks Pasar Kragilan, dan eks Pasar Kramatwatu, masih berproses di pengadilan.

"Aset eks Pasar Kramatwatu dulu memang pernah ber­sengketa dan dimenangkan oleh Pemkab Serang di 2018. Namun penggugat tidak puas, dan mengajukan gugatan kembali, dimenangkan oleh penggugat, lalu kita ajukan penangguhan lagi dan kini masih proses," katanya.

Anton mengatakan, untuk SDN Pematang Kragilan saat ini juga sengketa. Aset tersebut masih berproses di pengadilan, yang agendanya pada tahap menghadirkan saksi dari tergugat.

Sumber: