BJB
hut bjb

THM Nakal Akan Didenda Rp5 Milar

THM Nakal Akan Didenda Rp5 Milar

Satpol PP Kota Serang saat menutup salah satu THM di Kota Serang, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah me­nyiapkan langkah tegas untuk menekan keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan. 

Selain memperkuat peng­awas­an dan penertiban, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan sanksi denda hingga Rp5 miliar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Usulan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah THM yang kembali beroperasi meski telah ditutup oleh Satpol PP. Menurut Budi, persoalan yang terus berulang itu menunjukkan perlunya penguatan regulasi agar pe­negakan hukum lebih efektif.

Budi mengatakan, selama ini pelanggaran yang berkaitan dengan operasional THM maupun peredaran minuman keras umumnya hanya ber­ujung pada tindak pidana ringan (tipiring). Akibatnya, sanksi yang diterima pelaku usaha dinilai belum mampu memberikan efek jera.

“Kalau maksimal dendanya hanya Rp50 juta, bahkan bisa diputus hanya Rp5 juta atau Rp10 juta, tentu tidak mem­berikan efek jera. Saya me­ngusulkan denda yang lebih besar, bisa sampai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar,” katanya kepada wartawan seusai rapat pe­matangan lahan dan land­scape SCC di Puspemkot Serang, Rabu (10/6).

Menurut dia, revisi perda yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Hukum bertujuan memperkuat dasar hukum bagi pemerintah dae­rah dalam melakukan pe­nin­dakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Budi menegaskan, langkah tersebut bukan untuk me­legalkan aktivitas THM mau­pun peredaran minuman keras, melainkan memperkuat ins­trumen hukum agar penin­dakan dapat berjalan lebih maksimal.

“Tujuannya agar pelanggar benar-benar merasakan kon­sekuensi hukum yang berat sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat 17 lokasi yang terin­dikasi sebagai tempat hiburan malam di Kota Serang.

Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi berada di wilayah timur Kota Serang. Terhadap lokasi-lokasi tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan penu­tupan usaha tetapi juga pem­bongkaran bangunan.

“Awalnya ada tujuh lokasi. Tiga sempat buka kembali, sementara empat lainnya sudah dibongkar,” kata Heri.

Adapun 10 lokasi lainnya berada di bangunan yang memiliki izin usaha berbeda, baik milik sendiri maupun menyewa. Seluruh lokasi tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan.

Namun demikian, Heri mengakui masih ada pelaku usaha yang nekat kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam upaya penertiban THM.

Menurutnya, Satpol PP sela­ma ini telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, mulai dari patroli rutin, ins­peksi mendadak hingga monitoring terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi masih beroperasi.

Sumber: