THM Nakal Akan Didenda Rp5 Milar
Satpol PP Kota Serang saat menutup salah satu THM di Kota Serang, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan langkah tegas untuk menekan keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.
Selain memperkuat pengawasan dan penertiban, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan sanksi denda hingga Rp5 miliar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Usulan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah THM yang kembali beroperasi meski telah ditutup oleh Satpol PP. Menurut Budi, persoalan yang terus berulang itu menunjukkan perlunya penguatan regulasi agar penegakan hukum lebih efektif.
Budi mengatakan, selama ini pelanggaran yang berkaitan dengan operasional THM maupun peredaran minuman keras umumnya hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring). Akibatnya, sanksi yang diterima pelaku usaha dinilai belum mampu memberikan efek jera.
“Kalau maksimal dendanya hanya Rp50 juta, bahkan bisa diputus hanya Rp5 juta atau Rp10 juta, tentu tidak memberikan efek jera. Saya mengusulkan denda yang lebih besar, bisa sampai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar,” katanya kepada wartawan seusai rapat pematangan lahan dan landscape SCC di Puspemkot Serang, Rabu (10/6).
Menurut dia, revisi perda yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Hukum bertujuan memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Budi menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melegalkan aktivitas THM maupun peredaran minuman keras, melainkan memperkuat instrumen hukum agar penindakan dapat berjalan lebih maksimal.
“Tujuannya agar pelanggar benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam di Kota Serang.
Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi berada di wilayah timur Kota Serang. Terhadap lokasi-lokasi tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan penutupan usaha tetapi juga pembongkaran bangunan.
“Awalnya ada tujuh lokasi. Tiga sempat buka kembali, sementara empat lainnya sudah dibongkar,” kata Heri.
Adapun 10 lokasi lainnya berada di bangunan yang memiliki izin usaha berbeda, baik milik sendiri maupun menyewa. Seluruh lokasi tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan.
Namun demikian, Heri mengakui masih ada pelaku usaha yang nekat kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam upaya penertiban THM.
Menurutnya, Satpol PP selama ini telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, mulai dari patroli rutin, inspeksi mendadak hingga monitoring terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi masih beroperasi.
Sumber:


