BJB
hut bjb

Lapak Sampah Ilegal Sindang Jaya Diperiksa Polisi

Lapak Sampah Ilegal Sindang Jaya Diperiksa Polisi

DATANGI LAPAK: Petugas Kecamatan Sindang Jaya bersama polisi mendatangi lapak yang kerap membakar sampah. Dok kecamatan.(Polresta Tangerang For Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SINDANG JAYA — Pemilik lapak sampah ilegal di Kecamatan SINDANG JAYA, Kabupaten Tangerang diperiksa Polresta Tangerang. Hal ini buntut dari protes warga yang resah akan maraknya pembakaran sampah setiap malam hari.

Selaras dengan aduan warga, data pada Puskesmas Sindang Jaya menunjukan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Januari 2026. Korbannya didominasi balita dan anak-anak yang mencapai ratusan setiap bulannya. 

Camat Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Galih Prakosa mengatakan, pelaku pembakaran sudah dilaporkan warga ke polisi. Kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap pembakar sampah dan pemilik lapak. “Itu warga lapor ke Polres. Informasinya pemilik lapak sudah diperiksa polisi. Juga mereka berhenti aktivitasnya. Kami apresiasi penegakan dari jajaran kepolisian,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6).

Galih menuturkan, ada dua titik lapak sampah kerap menjadi sumber asap yang meresahkan warga. Ia menuturkan, sudah pernah dilakukan penutupan terhadap dua titik lapak tersebut. “Sudah ditindak juga oleh kami dan Satpol PP. Namun mereka akhir-akhir ini beroperasi lagi. Kita juga sudah berkirim surat ke Satpol PP untuk ditindak. Ada dua titik di wilayah kami. Pertama itu di Kampung Sarongge, Desa Sindang Asih dan Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya,” jelasnya. 

Galih menyebutkan, kewenangan penindakan atau penertiban lapak sampah di kecamatan terbatas. Ia memastikan semua lapak sampah di wilayahnya tidak berizin. “Kewenangan kita terbatas. Maka itu kami minta Satpol PP. Kami pastikan lapak sampah itu ilegal. Satu titik itu pembakaran sampah dan satu lagi itu penampungan. Sudah berhenti tinggal satu lagi di Desa Sindang Jaya yang lagi proses,” katanya. 

Data dari Puskesmas Sindang Jaya, pembakaran sampah jadi faktor terbesar penyebab ISPA pada balita dan anak. Bahkan, empat dari 10 pasien puskesmas merupakan infeksi pada saluran pernapasan atas dengan gejala radang tenggorokan, batuk dan pilek. 

Pada Januari rentang usia nol samai 5 tanun ada 452 balita derita ISPA. Pada Februari kasus ISPA makin meradang di usia nol sampai 5 tahun ada 416 balita terjangkit. Pada Maret, ada 430 balita rentang usia nol sampai 5 tahun. Sedangkan, di April tercatat, usia nol tahun sampai 5 tahun ada 449 balita terjangkit ISPA.  

Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, meminta waktu untuk memberikan keterangan kaitan dengan pemeriksaan lapak sampah. Ia memaparkan, belum bisa memberikan keterangan substansi dan akan berkoordinasi dengan penyidik serta kecamatan. 

“Baik kita cek dulu dan konfirmasi ke Pak Camatnya mohon waktu. Mohon waktu, saya coba cek dulu ke penyidiknya perihal itu. Maaf harus dicek dulu supaya kita tidak salah memberikan informasi yang akurat,” katanya.

Terpisah, Pemerintah Kecamatan Cikupa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun limbah secara ilegal yang dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan warga terkait aktivitas pembakaran sampah dan limbah yang menghasilkan asap tebal di beberapa wilayah Kecamatan Cikupa. Asap yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA.

Camat Cikupa, Supriyadi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik pembakaran limbah yang merugikan masyarakat. Ia meminta warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah yang menghasilkan asap tebal dan mengganggu lingkungan sekitar.

Menurutnya, selama ini pihak kecamatan telah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan pembakaran limbah dan sampah yang dilakukan secara ilegal. Keluhan warga umumnya berkaitan dengan asap pekat yang menyebabkan sesak napas dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Supriyadi menjelaskan, Kecamatan Cikupa berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan serta melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.”Saya harap, tidak ada lagi pembakaran illegal. Saya akan lakukan monitoring lanjutan dan memastikan wilayah Cikupa tidak terjadi pembakaran ilegal yang merupakan masyarakat,” ujar Supriyadi kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6).

Sumber: