70 Persen Wisata Anyer-Carita Belum Berizin
PERTEMUAN: Kepala Dispar Banten, Eli Susiyanti dan jajarannya melakukan pertemuan dengan awak media di kantornya, belum lama ini.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten mencatat, hingga saat ini terdapat sekitar 70 persen dari total 154 titik destinasi wisata pantai belum memiliki legalitas resmi atau Nomor Izin Berusaha (NIB).
Banyaknya pengelolaan wisata yang tak berizin akan menjadi alarm dan perhatian pemerintah akan kepastian keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Banten.
Kepala Dispar Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan dari total sekitar 154 destinasi wisata yang terdata, baru sekitar 30 persen yang sudah berizin, sementara 70 persen sisanya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah.”Biasanya kecil-kecil tempatnya, karena itu yang tadinya ilalang dibersihkan kemudian kelihatan pantainya, langsung mampir sini,” katanya, Minggu (17/5).
Ia menjelaskan, adanya izin atau NIB ini sangat penting karena sangat berkaitan dengan keselamatan wisatawan, dan perlindungan hukum bagi pengelola wisata.”Untuk rasa aman ke pantai yang punya izin, cirinya adalah pantai yang mempunyai petugas penyelamat pantai atau Balawista,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi di lapangan, Dispar Banten memetakan kendala utama mengapa proses perizinan di kawasan pesisir pantai cenderung lambat, salah satunya yaitu mayoritas lahan di tepi pantai dikuasai oleh perorangan atau korporasi yang notabene tidak tinggal di wilayah Banten.”Ini PR kami, maka kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggenjot kesadaran para pengelola wisata terkait pentingnya legalitas usaha,” jelasnya.
Maka dari itu, Eli menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan membuka posko pelayanan perizinan langsung di lapangan. Langkah jemput bola ini diharapkan dapat menjembatani sekaligus mempermudah para pengelola lokal dalam mengurus administrasi perizinan.”Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi erat kaitannya dengan jaminan keamanan dan keselamatan para pengunjung yang datang ke destinasi wisata tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten, Paundra Bayyu Ajie, mengatakan banyak pengelola destinasi wisata yang salah kaprah terkait kepemilikan izin usaha. Banyak destinasi yang mengklaim telah mengantongi izin, namun setelah diverifikasi, izin yang dimiliki hanya berupa izin rumah makan atau restoran, bukan izin pengelolaan wahana wisata.
Hal itu menyusul adanya insiden fatal yang memakan korban jiwa pada masa libur Idul Fitri lalu di salah satu destinasi wisata di kawasan Pandeglang. Setelah ditelusuri, tempat kejadian perkara tersebut ternyata belum memiliki izin operasional wisata yang sesuai.
”Ternyata tidak berizin, karena kalau sudah berizin pemerintah bisa melakukan penyaringan dan memberikan standarisasi keselamatan. Misalnya, ada batasan tegas bahwa area tertentu hanya untuk dewasa, dan anak-anak dilarang masuk,” katanya.
Menurut Bayyu, bersamaan dengan kegiatan bersih-bersih pantai pada bulan Juli mendatang, Dispar Banten akan mengundang seluruh pengelola destinasi wisata. Pihak dinas akan menghadirkan langsung tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten untuk membantu penginputan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi tanpa dipungut biaya (gratis). ”Kalau ada dokumen yang kurang, berkasnya diizinkan untuk menyusul,” jelasnya.
Lebih lanjut, mulai bulan Mei ini, Dispar Banten gencar melakukan pembinaan berkelanjutan secara tatap muka dengan para pengelola. Pembinaan ini tidak hanya menyasar pengelola wisata pesisir, melainkan juga mencakup para pengelola destinasi wisata di daerah pegunungan.(mam)
Sumber:
