BJB FEBRUARI 2026

Dindikbud Banten Jamin Tak Ada Pemberhentian Massal Guru Honorer

Dindikbud Banten Jamin Tak Ada Pemberhentian Massal Guru Honorer

WAWANCARA: Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin saat diwawancarai awak media di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (12/5).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaluddin menjamin tidak akan ada pemecatan massal terhadap guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten

Isu pemecatan massal ini muncul karena keresahan ribuan guru atas terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Namun publik ramai membahas terkait pemutusan besar-besaran kepada para guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda pada akhir tahun ini. Polemik ini muncul usai adanya salah satu pernyataan dalam SE tersebut yaitu Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Jamaluddin menegaskan bahwa nasib guru non-ASN masih dalam lindungan pemerintah daerah. Menurutnya, surat tersebut masih bersifat evaluasi dan belum menjadi keputusan final yang kaku.

Bahkan Jamaluddin mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Pendidikan terkait tindak lanjut aturan tersebut.”Masih dalam tahap evaluasi, itu kan baru surat edaran. Nanti akan ada tindak lanjut dari Pak Menteri. Saya juga sudah tanyakan kemarin,” katanya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/5).

Maka dari itu, ia meminta agar guru honorer tidak perlu lagi khawatir terkait dengan nasib mereka terhadap isu yang berkembang di masyarakat.”Amanlah, insyaallah tidak ada yang namanya pemberhentian,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kehadiran SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah sementara pemerintah untuk menyelamatkan nasib guru honorer agar tetap digaji dan tidak diberhentikan secara sepihak hingga akhir tahun 2026.

Menurutnya, kehadiran guru honorer selama ini menjadi tulang punggung di wilayah yang belum tersentuh pemerataan sebaran guru ASN.”Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” katanya.

Lewat SE tersebut, Pemerintah memberikan dasar legal bagi Pemda agar tetap bisa mencairkan gaji guru honorer hingga akhir 2026.”Surat ini langkah taktis untuk menyelamatkan guru honorer supaya masih bisa digaji sampai akhir tahun. Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” jelasnya.

Namun meski saat ini ada jaminan gaji, para guru honorer juga khawatir, sebab pemerintah juga tengah melakukan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Tahun 2023, yang seharusnya rampung pada akhir 2024. Apalagi dalam SE tersebut hanya menjamin hingga akhir tahun ini.”Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” paparnya.(mam)

Sumber: