Pemkab Tangerang Kesulitan Rekrut SDM, Terjepit Moratorium Pemerintah Pusat
KOMITMEN: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah memastikan komitmen peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik dan teknis di Kabupaten Tangerang jika tidak ada moratorium.(Dok. Diskominfo Pemkab Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Di tengah kritik DPRD terhadap kinerja setahun kepemimpinan daerah, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah justru menyoroti persoalan yang lebih struktural yaitu kewenangan daerah yang terbatas dalam merekrut tenaga pendidik dan tenaga teknis.
Intan menuturkan, sejumlah program strategis daerah tersendat bukan semata karena perencanaan, melainkan karena kebijakan moratorium dari pemerintah pusat yang membatasi penerimaan tenaga baru.
“Kita ini bukan tidak mau menambah guru atau tenaga teknis. Kebutuhan itu jelas ada. Tapi kewenangannya ada di kementerian,” ujar Intan saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang menghadapi krisis guru yang berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan. Di sisi lain, rencana pembangunan sekolah baru juga berisiko tidak optimal karena keterbatasan tenaga pengajar. “Kalau kita bangun sekolah baru, yang ngajar siapa? Kita enggak bisa rekrut karena di-moratorium,” katanya.
Tak hanya sektor pendidikan, kebutuhan tenaga ahli dan staf juga mendesak. Di tengah tuntutan digitalisasi layanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur, kekurangan SDM justru menjadi hambatan serius.
Intan membandingkan kondisi ini dengan sektor kesehatan yang lebih fleksibel. Rumah sakit dan Puskesmas berstatus BLUD dapat merekrut tenaga medis secara mandiri, sementara sekolah harus sepenuhnya mengikuti regulasi pusat.
“Kalau rumah sakit bisa rekrut dokter karena sudah BLUD. Tapi sekolah tidak bisa seperti itu. Padahal kita juga kekurangan,” jelasnya.
Pemkab Tangerang, lanjut Intan, telah menyampaikan permohonan kuota tambahan ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, belum ada respons.
Ia menilai, sudah saatnya pemerintah pusat memberi ruang diskresi kepada daerah yang memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja strategisnya sendiri. “Selama daerah mampu menggaji dan itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat, kenapa tidak diberi kewenangan? Yang paling tahu kebutuhan itu kan daerah,” tegasnya.(dan)
Sumber:

