Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Capai 298 Kasus
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman saat diwawancarai di Kantornya, Selasa (24/2). (DANI MUKAROM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 298 laporan kasus masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengungkapkan bahwa angka kekerasan seksual jauh melampaui kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tercatat 74 kasus kekerasan seksual dan 48 kasus pelecehan seksual, sementara KDRT fisik berada di angka 30 kasus dan total KDRT keseluruhan 37 kasus.
“Dari 298 kasus yang masuk hingga November 2025, kekerasan seksual dan pelecehan seksual angkanya cukup bikin geleng kepala,” ujarnya, Selasa (24/2).
Sebaran kasus terjadi hampir di seluruh wilayah. Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Curug menempati posisi tertinggi dengan 32 kasus. Disusul Kecamatan Solear 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.
Asep Suherman mengatakan, di balik tingginya angka laporan, pemerintah daerah juga melihat adanya sisi lain, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat. Sosialisasi masif yang dilakukan DP3A membuat korban atau keluarga korban mulai memahami bahwa tindakan yang dialami merupakan bentuk pelanggaran hukum. Tak jarang, kata dia, kasus yang terjadi pada 2024 baru dilaporkan pada 2025 setelah korban berani bersuara.
Namun, lanjut Suherman, penanganan kasus tak selalu berjalan mulus. Banyak kasus kekerasan seksual justru melibatkan orang terdekat korban, seperti ayah tiri atau kerabat. Situasi ini kerap membuat keluarga memilih jalur damai dan enggan membawa perkara ke aparat penegak hukum. Padahal, pendamping telah menyarankan proses hukum demi efek jera dan perlindungan jangka panjang bagi korban.
Potret kerentanan keluarga di Kabupaten Tangerang juga tercermin dari angka perceraian yang mencapai sekitar 5.000 kasus per tahun. Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan, melampaui isu perselingkuhan maupun KDRT. Untuk kasus KDRT, banyak pasangan memilih langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dibandingkan menempuh jalur mediasi atau pelaporan pidana.
Dalam upaya pemulihan, kata Suherman, Pemkab Tangerang menyediakan fasilitas Rumah Aman (Safe House) bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
"Lokasinya dirahasiakan dan dijaga ketat demi menjamin keamanan korban selama menjalani terapi psikologis, " ucapnya.
Pendampingan dilakukan hingga trauma dinyatakan pulih, terlepas dari apakah kasus tersebut berlanjut ke proses hukum atau tidak.
"Sekolah negeri terkadang menolak karena takut citranya buruk. Padahal tugas kita adalah menghilangkan jejak trauma korban. Namun, dengan koordinasi tegas dari pimpinan daerah, semua akhirnya harus tunduk pada hak anak untuk bersekolah," katanya.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong warganya untuk melapor dan berkonsultasi kepada DP3A jika mengalami kekerasan seksual. Ia mengatakan, Pemkab Tangerang akan memberikan perlindungan kepada korban di rumah aman yang sudah disediakan.
"Ke depan kita akan ada rumah aman dan konseling center untuk warga Kabupaten Tangerang yang menjadi korban kekerasan, " ucapnya. (dan)
Sumber:
