BJB FEBRUARI 2026

Kejari Dampingi Pengosongan Lahan di Situ Gadung

Kejari Dampingi Pengosongan Lahan di Situ Gadung

LAHAN: Alat berat eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan.(Kejari Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, PAGEDANGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto mengatakan, eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. 

”Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” katanya kepada media, Kamis 12 Februari 2026.

Sementara, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Arsudin me­ngatakan, eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah agar dapat di­manfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. ”Pemkab Tangerang berko­mitmen menertibkan aset milik daerah agar pe­ngelolaannya tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan bisa dimanfaatkan untuk kepen­tingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Peng­acara Negara menjadi langkah penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

”Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN memberikan penguatan dari sisi legal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan,” katanya.(sep)

Sumber: