BJB NOVEMBER 2025

Soal Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab, Dewan Tak Pernah Dapat Surat Tembusan Pemprov

Soal Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab, Dewan Tak Pernah Dapat Surat Tembusan Pemprov

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/1). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES))--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua DPRD Ka­bupaten Serang Bahrul Ulum mengaku tidak pernah mene­rima surat tembusan hasil eva­luasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per­cepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabu­paten (Puspemkab) Serang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya infor­masi bahwa Pemprov Banten telah mengeluarkan hasil evaluasi terhadap Raperda dimaksud, dan telah dikem­balikan ke Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Serang sejak 2024 lalu untuk dilakukan perbaikan atas hasil pem­bahasan  yang telah dilakukan.

Namun, hingga saat ini DPRD Kabupaten Serang sebagai lembaga pembentuk Raperda belum pernah menerima dokumen resmi tersebut.

Menurut Ulum, pemba­ngunan Puspemkab Serang merupakan kebutuhan men­desak yang harus segera direa­lisasikan, sebagai bentuk im­plementasi amanat undang-undang serta tindak lanjut dari Raperda tentang perce­patan pembangunan Pus­pemkab Serang.

"Kami belum pernah mene­rima secara resmi draf hasil evaluasi Raperda tersebut dari Pemprov Banten maupun Pemkab Serang. Seharusnya kami mendapatkannya, untuk ditindaklanjuti jika ada yang perlu direvisi atau lainnya, namun kami belum juga mene­rimanya," katanya, Kamis (22/1).

Ulum mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) yang mem­bahas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang sudah tidak berjalan, karena telah disampaikan dan diterima oleh Pemprov Banten untuk dilakukan pengecekan.

Namun, berdasarkan infor­masi yang beredar bahwa Pemprov Banten telah me­ngembalikan draf hasil evaluasinya ke Pemkab Serang, tetapi sampai sekarang DPRD Kabupaten Serang belum pernah menerimanya.

"Kami masih menunggu dokumen resminya sebagai dasar langkah selanjutnya, karena suka tidak suka Puspemkab ini harus direalisasikan. Terlebih, Pemkot Serang pun mendesak untuk Pemkab Serang menyerahkan beberapa asetnya," ujarnya.

Disinggung Raperda tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang ditolak Pemprov Banten, yang membuat Pemkab Serang tidak memprioritaskan pembangunannya, Ulum menegaskan, bahwa tidak pernah mendengar secara langsung pernyataan dari pihak manapun, yang menyebut pembangunan Puspemkab Serang ditolak atau tidak penting lagi.

Menurutnya, Puspemkab Serang ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus secepatnya direalisasikan, bahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, secara langsung menyebut bahwa Pemkab Serang segera mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan Puspemkab Serang.

"Saya masih ingat betul, pada evaluasi APBD 2026 ibu Rina selaku Kepala BPKAD bilang kalau saat ini sudah ada opsen pajak yang real tim diterima pemerintah kabupaten kota, yang berarti Pemprov Banten tidak lagi punya kewenangan memberikan bantuan keuangannya. Sehingga, direkomendasikan agar Pemkab Serang mengalokasikan anggarannya sendiri untuk membangun gedung di Puspemkab Serang," ucapnya.

Kata Ulum, pernyataan yang disampaikan Kepala BPKAD itu disampaikan langsung dalam rapat forum evaluasi yang dihadiri langsung Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.

Sehingga, dirinya mempertanyakan steatmen yang disampaikan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, bahwa Puspemkab Serang sudah tidak lagi menjadi prioritas.

"Kepala BPKAD bilang seperti itu ada pak Sekda, kalau ada steatmen bahwa Puspemkab Serang tidak lagi prioritas, saya mempertanyakan maksud rekomendasi dari BPKAD Provinsi Banten saat evaluasi APBD tersebut," tuturnya.

Sumber: