Patuh Bayar PKB Warga Dapat Hadiah
Kepala UPTD PPD Samsat Ciputat Beny Pribadi (dua kiri) menyerahkan hadiah umroh kepada wajib pajak Nur Asia Jamil (kanan) penerima penghargaan terbaik. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Samsat CIPUTAT menyerahkan hadiah pemenang Anugrah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 kepada para pemenang, Sabtu, 10 Januari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kepala UPTD PPD Samsat CIPUTAT Beny Pribadi dan didampingi Kanit Samsat CIPUTAT AKP Yoga Aprianto Aldila.
Dari Samsat Ciputat ada 10 wajib pajak yang menerima hadiah dan 6 wajib pajak yang menerima penghargaan. Dua orang wajib pajak penerima penghargaan terbaik mendapat masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni Kresmo Parwoto dan Risvia Yanuarita. Sisanya mendapat hadiah lemari es dan smartphone.
Sedangkan untuk 1 wajib pajak penerima penghargaan terbaik mendapat hadiah umroh, yakni warga Pamulang bernama Nur Asia Jamil. Sedangkan 9 lainnya mendapat hadiah sepeda lipat, televisi, lemari es, smartphone dan microwave.
Hadiah dan penghargaan tersebut merupakan program Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar oleh Pemprov Banten. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 telah diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Pendopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dan perwakilan mitra perbankan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah mengatakan, Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.
”Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan,” ujarnya.
Berly berhadap, melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemprov Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300,6 miliar.
Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
”Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.
Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025 pihaknya ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran dan bukan keterpaksaan.
Sumber:

