BJB NOVEMBER 2025

Patuh Bayar PKB Warga Dapat Hadiah

Patuh Bayar PKB Warga Dapat Hadiah

Kepala UPTD PPD Samsat Ciputat Beny Pribadi (dua kiri) menyerahkan hadiah umroh kepada wajib pajak Nur Asia Jamil (kanan) penerima penghargaan terbaik. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTATSamsat CIPUTAT menyerahkan hadiah peme­nang Anugrah Patuh Pajak Ken­daraan Bermotor 2025 ke­pada para pemenang, Sabtu, 10 Januari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kepala UPTD PPD Samsat CIPUTAT Beny Pri­badi dan didampingi Kanit Sam­sat CIPUTAT AKP Yoga Ap­rianto Aldila.

Dari Samsat Ciputat ada 10 wajib pajak yang menerima hadiah dan 6 wajib pajak yang menerima penghargaan. Dua orang wajib pajak penerima penghargaan terbaik mendapat masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni Kresmo Parwoto dan Risvia Yanuarita. Sisanya mendapat hadiah lemari es dan smart­phone.

Sedangkan untuk 1 wajib pa­jak penerima penghargaan terbaik mendapat hadiah um­roh, yakni warga Pamulang bernama Nur Asia Jamil. Se­dang­kan 9 lainnya mendapat hadiah sepeda lipat, televisi, lemari es, smartphone dan mic­rowave.

Hadiah dan penghargaan ter­sebut merupakan program Anugerah Patuh Pajak Ken­daraan Bermotor 2025 yang digelar oleh Pemprov Banten. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang kon­sisten dan taat dalam meme­nuhi kewajiban pajak daerah. 

Anugerah Patuh Pajak Ken­daraan Bermotor 2025 telah diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Pen­dopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pem­bina Samsat Provinsi Banten dan perwakilan mitra perban­kan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah me­ngatakan, Anugerah Patuh Pa­jak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Ber­motor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gu­bernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlang­sung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025. 

”Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tung­gakan pajak kendaraan ber­motor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit ken­daraan,” ujarnya.

Berly berhadap, melalui pe­laksanaan program bebas den­da tersebut, Pemprov Ban­ten berhasil mengurangi tung­gakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total peneri­maan mencapai Rp300,6 miliar.

Anugerah Patuh Pajak meru­pakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepa­tu­han dan tanggung jawab se­bagai wajib pajak. 

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Ban­ten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepa­tuhan dan tanggung jawab da­lam membayar pajak kenda­raan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keber­lanjutan pembangunan,” je­lasnya.

Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam pem­bangunan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban adminis­tratif, melainkan bentuk par­tisipasi masyarakat dalam mem­bangun daerah. 

”Melalui Anugerah Patuh Pa­jak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak se­luruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” tuturnya. 

Sementara itu, Gubernur Ban­ten Andra Soni menjelaskan pentingnya membangun kesa­daran kolektif dalam kepatuhan pajak.

Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025 pihaknya ingin menum­buhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran dan bukan keterpaksaan.

Sumber: